PPK Kemenkes Didakwa Rugikan Negara Rp319 M di Kasus Korupsi APD

Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pusat Krisis Kesehatan pada Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Budi Sylvana, telah melakukan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) saat pandemi Covid-19, pada 2020, dan merugikan negara sebesar Rp 319,6 miliar
Selain Budi, Jaksa juga mendakwa dua terdakwa lain yaitu Direktur Utama (Dirut) PT Energi Kita Indonesia (EKI), Satrio Wibowo, dan Dirut PT Putra Mandiri (PPM), Achmad Taufik.
Jaksa menyatakan, selain bersama dengan Satrio dan Taufik, korupsi ini juga dilakukan bersama, Komisaris Utama PT PPM, Fatimah Azzahra, pihak legal PT EKI bernama Isdar Yusuf, dan Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus kuasa pengguna anggaran (KPA) tahun 2019-2020, Harmensyah.
"Melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, yaitu melakukan negosiasi harga APD sejumlah 170 ribu seluruhnya tanpa menggunakan surat pesanan," kata jaksa Wahyu Dwi Oktavianto, dalam ruang sidang Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025).
Jaksa mengatakan, tiga terdakwa tersebut telah melakukan negosiasi harga dan menandatangani surat pesanan APD sebanyak lima juta set, menerima pinjaman uang dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebesar Rp10 miliar untuk membayarkan 170 ribu set APD kepada PT PPM dan PT EKI, tanpa adanya surat pesanan dan dokumen pembayaran.
Jaksa menyebut, mereka juga telah pembayaran untuk 1,01 juta set APD merek BOHO sebesar Rp711,2 miliar untuk PT PPM dan PT EKI. Padahal, PT EKI tidak mempunyai kualifikasi sebagai penyedia barang dan jasa sejenis di instansi pemerintah, dan tidak punya izin penyalur alat kesehatan (IPAK).
Selain itu, kedua perusahaan itu pun tidak menyiapkan dan menyerahkan bukti pendukung kewajaran harga kepada PPK sehingga melanggar prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah dalam penanganan keadaan darurat.
"Padahal PT Eki tidak mempunyai kualifikasi sebagai penyedia barang jasa sejenis di instansi pemerintah serta tidak memiliki izin penyalur alat kesehatan (IPAK), serta PT EKI dan PT PPM tidak menyiapkan dan menyerahkan bukti pendukung kewajaran harga kepada PPK sehingga melanggar prinsip pengadaan barang jasa pemerintah dalam keadaan darurat yaitu efektif, transparan, dan akuntabel," ujar jaksa.
Akibat perbuatannya, para terdakwa bersama-sama pihak lain tersebut telah memperkaya Satrio Wibowo sebesar Rp 59,9 miliar, Ahmad Taufik sebesar Rp 224,1 miliar, PT Yoon Shin Jaya Rp 25,2 miliar, PT GA Indonesia 14,6 miliar.
"Mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 319,6 miliar," ungkap jaksa.
Nilai kerugian negara itu berdasarkan laporan hasil audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI dengan Nomor: PE.03.03/SR/SP-680/05/02/2024 tanggal 8 Juli 2024.
Menurut jaksa, perbuatan Budi Sylvana, Achmad Taufik, dan Satrio Wibowo melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Atas pembacaan surat dakwaannya, Budi Sylvana dan Satrio Wibowo tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Mereka siap melanjutkan sidang ke agenda pembuktian dengan pemeriksaan para saksi.
Berbeda dengan Achmad Taufik, yang bakal melakukan eksepsi. Hal ini diungkapkan tim penasihat hukumnya kepada ketua majelis hakim Syofia Marlianti Tambunan.
Sumber: Tirto.id
Pemkot Pekalongan batasi lalu lintas ternak cegah penyebaran PMK
Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, melakukan pembatasan lalu lintas hewan ternak sebagai upaya mencegah penyebaran penyakit mulut dan kuku pada sapi. Pejabat Otoritas Veteriner Dinas Pertanian dan Pangan Kota Pekalongan Fitria Kurniawati di Pekalongan, Kamis, mengatakan bahwa pihaknya tela...
Gunung Lewotobi naik Level IV Awas setelah 987 gempa hembusan
Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menaikkan status aktivitas Gunung Lewotobi Laki-Laki, Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) ke Level IV (Awas) setelah terdeteksi mengalami 987 gempa hembusan dalam lebih dari sepekan terakhir. Kepala Badan Geologi Muhammad Wafid ...
PBSI perluas jangkauan bulu tangkis ke seluruh lapisan masyarakat
Persatuan Bulu Tangkis Indonesia (PBSI) tak hanya fokus pada peningkatan prestasi, tetapi juga memastikan olahraga tepok bulu ini menjadi bagian hidup semua orang di Indonesia. Langkah nyata yang dilakukan adalah dengan memberikan dukungan terhadap turnamen Badminton Pelajar dan Turnamen Badmint...
Kemensos dan Kementerian PPPA ajak Muslimat NU kerja sama
Kementerian Sosial (Kemensos) dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengajak PP Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) untuk bekerja sama dalam mewujudkan target pembangunan ke depan saat Kongres XVIII di Surabaya, Jawa Timur. "Kami mengajak Muslimat untuk bersama-sama berko...
Kurs rupiah Kamis diperkirakan cenderung bergerak "sideways"
Kepala Ekonom Permata Bank Josua Pardede memperkirakan bahwa nilai tukar (kurs) rupiah cenderung bergerak sideways (dalam rentang sempit). “Nilai tukar rupiah cenderung bergerak sideways pada perdagangan Rabu (12/2) malam, seiring investor yang masih menunggu rilis data inflasi AS (Amerika Se...
PT Timah bangun penahan abrasi di Pantai Pongkar
PT Timah Tbk akan membangun penahan abrasi sepanjang 100 meter di Pantai Pongkar Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, guna mengurangi dan mencegah dampak abrasi di pemukiman warga pesisir kawasan pantai daerah itu. "PT Timah telah menyosialisasikan rencana pembangunan penahan abrasi di Pa...
Korban tewas bom bunuh diri Afghanistan bertambah jadi delapan orang
Jumlah korban tewas akibat serangan teroris bom bunuh diri di Kota Kunduz bertambah menjadi delapan orang, kata juru bicara Kementerian Dalam Negeri Afghanistan. "Kemarin kita menyaksikan insiden yang menyayat hati di Kota Kunduz. Delapan orang, termasuk mujahidin dan warga sipil, yang menjadi m...
Komisi XI DPR setuju efisiensi belanja Bappenas Rp1 triliun lebih
Komisi XI DPR RI menyetujui efisiensi belanja Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran (TA) 2025 yang bersumber dari rupiah murni sebesar Rp1,002 triliun. Secara rinci, efisiensi anggaran di...
Keppres biaya haji terbit mengatur besaran Bipih per embarkasi
Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 6 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 Hijriah /2025 telah terbit, yang mengatur besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi. "Alhamdulillah Keppres biaya haji 2025 sudah terbit. BP Haji mendukung penyelenggaraan ha...
Kejari Tangerang-Banten tetapkan dua orang tersangka korupsi APBDes
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Banten, menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus korupsi penyimpangan pada Sistem Pencairan APBDes tahun anggaran 2024. Adapun kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut, antara lain AI dan HK sebagai operator desa. "Penyidik Bida...