Walhi Bali Kecam PT BTID Pasang Pagar Pelampung di Serangan


Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Bali mengecam PT Bali Turtle Island Development (BTID) usai memagari perairan Pulau Serangan, Bali dengan pagar pelampung berkawat. Menurut Walhi, perairan tersebut selalu dimanfaatkan oleh para nelayan untuk mencari ikan sehingga pemasangan pagar hanya mempersempit akses perairan Serangan.

“Upaya pemasangan pagar pelampung yang dilakukan kita duga sebagai upaya memblokir perairan maupun membatasi akses nelayan yang masuk ke wilayah Serangan,” tegas Direktur Eksekutif Walhi Bali, Made Krisna Dinata, dalam konferensi pers di Kubu Kopi, Bali, Selasa (04/02/2025).

Mengacu pada hasil citra satelit resolusi tinggi yang Walhi Bali miliki, pagar pelampung tersebut terlihat sudah berada di perairan Pulau Serangan sejak 20 Juli 2018. Krisna menduga panjang pagar pelampung tersebut adalah sekitar 143 meter yang terbentang dari barat laut ke arah tenggara. Hal tersebut, menurut dia, mengindikasikan adanya privatisasi perairan oleh PT BTID seluas 46,83 hektar.

Selain itu, Walhi juga menanggapi alasan yang dilontarkan oleh Komisaris Utama PT BTID, Tantowi Yahya, yang memasang pelampung dengan alasan pengamanan agar tidak terjadi tindakan penyeludupan BBM atau peredaran narkoba di Pulau Serangan. Menurut Krisna, alasan tersebut tidak masuk akal dan terkesan dibuat-buat.

“Apa dasar PT BTID memasang pelampung di sana (perairan Pulau Serangan)? Kalau memang ada pengalaman penimbunan BBM liar, seharusnya BTID bisa berinisiatif melapor ke pihak yang berwajib. Bukannya berinisiatif untuk memasang pelampung, yang impact-nya ke masyarakat nelayan jadi enggak bisa akses pantai,” jelasnya.

Oleh karena itu, Walhi mendorong pemangku kepentingan, dalam hal ini Presiden, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kehutanan, beserta gubernur dan wali kota terpilih, untuk segera melakukan evaluasi terhadap kegiatan PT BTID.

Bahkan, dalam jangka waktu yang panjang, Krisna tidak menutup kemungkinan budaya dari masyarakat Pulau Serangan dapat terkikis di masa mendatang, khususnya budaya para nelayan yang selama ini melaut di kawasan tersebut.

“Kami berharap segala upaya okupasi yang dilakukan oleh investasi pariwisata, utamanya oleh BTID, itu dihentikan. Pelampungnya cepat dibuka karena tidak ada dasar investor memasang pelampung di sana,” kata Krisna.

Sebelumnya, Tantowi Yahya merespons keluhan nelayan Serangan mengenai pagar pelampung di KEK Kura-Kura Bali. Menurutnya, pembatasan itu dilakukan untuk alasan pengamanan karena pernah terjadi penimbunan BBM ilegal di wilayah tersebut.

“Kalau dari aspek kita, investor perusahaan, itu (pelampung) kan pengamanan karena kita punya pengalaman sebelumnya, bahwa di laguna itu pernah ada penumpukan BBM liar. Ditaruh di sana karena tersembunyi,” ungkap Tantowi ketika ditemui wartawan di UID Campus, Serangan, Kamis (30/01/2025).

Sumber: Tirto.id


Pemkot Pekalongan batasi lalu lintas ternak cegah penyebaran PMK

Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, melakukan pembatasan lalu lintas hewan ternak sebagai upaya mencegah penyebaran penyakit mulut dan kuku pada sapi. Pejabat Otoritas Veteriner Dinas Pertanian dan Pangan Kota Pekalongan Fitria Kurniawati di Pekalongan, Kamis, mengatakan bahwa pihaknya tela...

Gunung Lewotobi naik Level IV Awas setelah 987 gempa hembusan

Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menaikkan status aktivitas Gunung Lewotobi Laki-Laki, Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) ke Level IV (Awas) setelah terdeteksi mengalami 987 gempa hembusan dalam lebih dari sepekan terakhir. Kepala Badan Geologi Muhammad Wafid ...

PBSI perluas jangkauan bulu tangkis ke seluruh lapisan masyarakat

Persatuan Bulu Tangkis Indonesia (PBSI) tak hanya fokus pada peningkatan prestasi, tetapi juga memastikan olahraga tepok bulu ini menjadi bagian hidup semua orang di Indonesia. Langkah nyata yang dilakukan adalah dengan memberikan dukungan terhadap turnamen Badminton Pelajar dan Turnamen Badmint...

Kemensos dan Kementerian PPPA ajak Muslimat NU kerja sama

Kementerian Sosial (Kemensos) dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengajak PP Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) untuk bekerja sama dalam mewujudkan target pembangunan ke depan saat Kongres XVIII di Surabaya, Jawa Timur. "Kami mengajak Muslimat untuk bersama-sama berko...

Kurs rupiah Kamis diperkirakan cenderung bergerak "sideways"

Kepala Ekonom Permata Bank Josua Pardede memperkirakan bahwa nilai tukar (kurs) rupiah cenderung bergerak sideways (dalam rentang sempit). “Nilai tukar rupiah cenderung bergerak sideways pada perdagangan Rabu (12/2) malam, seiring investor yang masih menunggu rilis data inflasi AS (Amerika Se...

PT Timah bangun penahan abrasi di Pantai Pongkar

PT Timah Tbk akan membangun penahan abrasi sepanjang 100 meter di Pantai Pongkar Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, guna mengurangi dan mencegah dampak abrasi di pemukiman warga pesisir kawasan pantai daerah itu. "PT Timah telah menyosialisasikan rencana pembangunan penahan abrasi di Pa...

Korban tewas bom bunuh diri Afghanistan bertambah jadi delapan orang

Jumlah korban tewas akibat serangan teroris bom bunuh diri di Kota Kunduz bertambah menjadi delapan orang, kata juru bicara Kementerian Dalam Negeri Afghanistan. "Kemarin kita menyaksikan insiden yang menyayat hati di Kota Kunduz. Delapan orang, termasuk mujahidin dan warga sipil, yang menjadi m...

Komisi XI DPR setuju efisiensi belanja Bappenas Rp1 triliun lebih

Komisi XI DPR RI menyetujui efisiensi belanja Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran (TA) 2025 yang bersumber dari rupiah murni sebesar Rp1,002 triliun. Secara rinci, efisiensi anggaran di...

Keppres biaya haji terbit mengatur besaran Bipih per embarkasi

Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 6 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 Hijriah /2025 telah terbit, yang mengatur besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi. "Alhamdulillah Keppres biaya haji 2025 sudah terbit. BP Haji mendukung penyelenggaraan ha...

Kejari Tangerang-Banten tetapkan dua orang tersangka korupsi APBDes

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Banten, menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus korupsi penyimpangan pada Sistem Pencairan APBDes tahun anggaran 2024. Adapun kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut, antara lain AI dan HK sebagai operator desa. "Penyidik Bida...