Dasco Kritik Pengecer Dilarang Jual LPG 3 Kg: Aturannya Mendadak

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menilai penerapan aturan soal pengecer dilarang menjual gas elpiji tiga kilogram (kg) mendadak. Ia menilai kebijakan mendadak itu membuat aturan pelarangan penjualan gas LPG tiga kg tak sampai ke telinga masyarakat secara baik.
Dasco beranggapan, informasi penjualan gas LPG tiga kg yang tidak tersosialisasikan dengan baik lantas berimbas pada kelangkaan gas LPG tiga kg di masyarakat. Dengan demikian, terjadi antrean panjang saat warga hendak memburu gas elpiji tersebut.
"Kita melihat bahwa penerapan aturannya juga mendadak tidak tersosialisasikan sehingga kemudian dampaknya tidak dihitung kemudian terjadi penumpukan-penumpukan masyarakat yang perlu gas elpiji," ucapnya di Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025).
Dasco mengaku telah menerima keluhan masyarakat yang kesulitan mendapatkan gas elpiji tiga kg. Keluhan masyarakat itu pun telah disampaikan ke Presiden Prabowo Subianto. Prabowo, kata Dasco, telah meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) agar mengatasi kesulitan warga tersebut. Kini, pengecer pun telah dapat menjual gas elpiji tiga kilogram.
"Dari hasil komunikasi-komunikasi itu, Presiden [Prabowo] sudah turun tangan agar Kementerian ESDM mengaktifkan kembali pengecer-pengecer yang tadinya tidak bisa berjualan," ujar Dasco.
Ia menyebutkan, Kementerian ESDM sebenarnya hendak menertibkan pengecer yang menjual gas elpiji tiga kilogram dengan harga tinggi. Akan tetapi, saat diterapkan, pembatasan penjualan gas elipiji tiga kilogram justru berujung penumpukan masyarakat.
"Dievaluasi tadi pagi, Presiden kemudian meminta supaya secara parsial dilakukan administrasi penertibannya, tetapi pengecer-pengecer bisa sambil berjualan dulu supaya rakyat tetap bisa membeli elpiji," urai Dasco.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, meminta pengecer gas elpiji tiga kilogram agar mendaftar sebagai sub-pangkalan resmi PT Pertamina melalui aplikasi Merchant App Pangkalan (MAP). Hal itu membuat pengecer bisa kembali berjualan gas elpiji tiga kilogram agar tak terjadi kelangkaan di antara masyarakat.
"Para pengecer diminta mendaftarkan di aplikasi MAP agar terdaftar sebagai sub-pangkalan resmi," ucapnya kepada awak media, Selasa.
Menurut Hasan, dengan terdaftarnya pengecer di aplikasi MAP, harga gas elpiji tiga kilogram dapat dikontrol. Selain itu, penjualan gas tiga kilogram juga lebih tepat sasaran.
"Dengan terdaftar resmi di aplikasi MAP sebagai sub pangkalan, maka harga di tingkat konsumen bisa terjaga. Begitu pula distribusi gas elpiji tiga kilogram bisa disalurkan ke tangan rakyat yang benar-benar berhak mendapatkannya," urai dia.
Sumber: Tirto.id
Pemkot Pekalongan batasi lalu lintas ternak cegah penyebaran PMK
Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, melakukan pembatasan lalu lintas hewan ternak sebagai upaya mencegah penyebaran penyakit mulut dan kuku pada sapi. Pejabat Otoritas Veteriner Dinas Pertanian dan Pangan Kota Pekalongan Fitria Kurniawati di Pekalongan, Kamis, mengatakan bahwa pihaknya tela...
Gunung Lewotobi naik Level IV Awas setelah 987 gempa hembusan
Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menaikkan status aktivitas Gunung Lewotobi Laki-Laki, Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) ke Level IV (Awas) setelah terdeteksi mengalami 987 gempa hembusan dalam lebih dari sepekan terakhir. Kepala Badan Geologi Muhammad Wafid ...
PBSI perluas jangkauan bulu tangkis ke seluruh lapisan masyarakat
Persatuan Bulu Tangkis Indonesia (PBSI) tak hanya fokus pada peningkatan prestasi, tetapi juga memastikan olahraga tepok bulu ini menjadi bagian hidup semua orang di Indonesia. Langkah nyata yang dilakukan adalah dengan memberikan dukungan terhadap turnamen Badminton Pelajar dan Turnamen Badmint...
Kemensos dan Kementerian PPPA ajak Muslimat NU kerja sama
Kementerian Sosial (Kemensos) dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengajak PP Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) untuk bekerja sama dalam mewujudkan target pembangunan ke depan saat Kongres XVIII di Surabaya, Jawa Timur. "Kami mengajak Muslimat untuk bersama-sama berko...
Kurs rupiah Kamis diperkirakan cenderung bergerak "sideways"
Kepala Ekonom Permata Bank Josua Pardede memperkirakan bahwa nilai tukar (kurs) rupiah cenderung bergerak sideways (dalam rentang sempit). “Nilai tukar rupiah cenderung bergerak sideways pada perdagangan Rabu (12/2) malam, seiring investor yang masih menunggu rilis data inflasi AS (Amerika Se...
PT Timah bangun penahan abrasi di Pantai Pongkar
PT Timah Tbk akan membangun penahan abrasi sepanjang 100 meter di Pantai Pongkar Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, guna mengurangi dan mencegah dampak abrasi di pemukiman warga pesisir kawasan pantai daerah itu. "PT Timah telah menyosialisasikan rencana pembangunan penahan abrasi di Pa...
Korban tewas bom bunuh diri Afghanistan bertambah jadi delapan orang
Jumlah korban tewas akibat serangan teroris bom bunuh diri di Kota Kunduz bertambah menjadi delapan orang, kata juru bicara Kementerian Dalam Negeri Afghanistan. "Kemarin kita menyaksikan insiden yang menyayat hati di Kota Kunduz. Delapan orang, termasuk mujahidin dan warga sipil, yang menjadi m...
Komisi XI DPR setuju efisiensi belanja Bappenas Rp1 triliun lebih
Komisi XI DPR RI menyetujui efisiensi belanja Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran (TA) 2025 yang bersumber dari rupiah murni sebesar Rp1,002 triliun. Secara rinci, efisiensi anggaran di...
Keppres biaya haji terbit mengatur besaran Bipih per embarkasi
Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 6 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 Hijriah /2025 telah terbit, yang mengatur besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi. "Alhamdulillah Keppres biaya haji 2025 sudah terbit. BP Haji mendukung penyelenggaraan ha...
Kejari Tangerang-Banten tetapkan dua orang tersangka korupsi APBDes
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Banten, menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus korupsi penyimpangan pada Sistem Pencairan APBDes tahun anggaran 2024. Adapun kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut, antara lain AI dan HK sebagai operator desa. "Penyidik Bida...