Pertamina Dukung Pemerintah dalam Menata Penyaluran LPG Subsidi


PT Pertamina (Persero) mendukung kebijakan pemerintah dalam menata penyaluran Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kg bersubsidi dengan mengubah status pengecer menjadi sub pangkalan. Langkah ini bertujuan untuk memastikan distribusi LPG subsidi lebih terkendali, tepat sasaran, dan harga tetap terjangkau bagi masyarakat.

Sebagai bentuk komitmen terhadap kebijakan ini, Direktur Utama Pertamina, Simon Aloysius Mantiri, dan Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, turut mendampingi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, dalam inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah Pangkalan LPG di Jakarta dan Tangerang (4/2).

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa pemerintah mengalokasikan subsidi LPG sebesar Rp87 triliun per tahun, dengan subsidi Rp36 ribu per tabung. Pemerintah menerapkan kebijakan baru guna menata proses distribusi LPG 3 Kg agar lebih terkendali dan tepat sasaran, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.

“Pengecer yang ada akan difungsikan menjadi sub-pangkalan. Tujuannya adalah untuk memastikan siapa yang membeli, berapa jumlahnya, dan berapa harganya dapat dikontrol dengan lebih baik. Dengan demikian, potensi penyimpangan yang tidak sesuai dengan tujuan subsidi ini bisa dicegah,” ujar Menteri Bahlil saat meninjau pangkalan LPG.

Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Simon Aloysius Mantiri, menegaskan bahwa Pertamina telah mendaftarkan 375 ribu pengecer dan secara otomatis mengubah status mereka menjadi sub pangkalan LPG 3 Kg.

“Kami telah mengubah kategori pengecer menjadi sub pangkalan. Dengan demikian, mulai hari ini, sesuai arahan Pak Menteri, masyarakat dapat kembali membeli LPG seperti biasa langsung dari sub pangkalan,” ujar Simon.

Selain inspeksi di Jakarta dan Tangerang, Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, juga melakukan sidak serupa di wilayah Bogor, didampingi oleh Wakil Direktur Utama Pertamina, Wiko Migantoro, serta Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Logowo Putra.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya bersama antara pemerintah dan Pertamina dalam memastikan penyaluran LPG 3 Kg berjalan lebih transparan, tepat sasaran, dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat yang berhak.

Pada kesempatan yang sama, Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan untuk mengaktifkan kembali pengecer berjualan Gas LPG 3 kg, sambil melakukan penataan pengecer jadi sub pangkalan secara bertahap untuk kemudahan masyarakat.

Sumber: Tirto.id


Pemkot Pekalongan batasi lalu lintas ternak cegah penyebaran PMK

Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, melakukan pembatasan lalu lintas hewan ternak sebagai upaya mencegah penyebaran penyakit mulut dan kuku pada sapi. Pejabat Otoritas Veteriner Dinas Pertanian dan Pangan Kota Pekalongan Fitria Kurniawati di Pekalongan, Kamis, mengatakan bahwa pihaknya tela...

Gunung Lewotobi naik Level IV Awas setelah 987 gempa hembusan

Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menaikkan status aktivitas Gunung Lewotobi Laki-Laki, Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) ke Level IV (Awas) setelah terdeteksi mengalami 987 gempa hembusan dalam lebih dari sepekan terakhir. Kepala Badan Geologi Muhammad Wafid ...

PBSI perluas jangkauan bulu tangkis ke seluruh lapisan masyarakat

Persatuan Bulu Tangkis Indonesia (PBSI) tak hanya fokus pada peningkatan prestasi, tetapi juga memastikan olahraga tepok bulu ini menjadi bagian hidup semua orang di Indonesia. Langkah nyata yang dilakukan adalah dengan memberikan dukungan terhadap turnamen Badminton Pelajar dan Turnamen Badmint...

Kemensos dan Kementerian PPPA ajak Muslimat NU kerja sama

Kementerian Sosial (Kemensos) dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengajak PP Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) untuk bekerja sama dalam mewujudkan target pembangunan ke depan saat Kongres XVIII di Surabaya, Jawa Timur. "Kami mengajak Muslimat untuk bersama-sama berko...

Kurs rupiah Kamis diperkirakan cenderung bergerak "sideways"

Kepala Ekonom Permata Bank Josua Pardede memperkirakan bahwa nilai tukar (kurs) rupiah cenderung bergerak sideways (dalam rentang sempit). “Nilai tukar rupiah cenderung bergerak sideways pada perdagangan Rabu (12/2) malam, seiring investor yang masih menunggu rilis data inflasi AS (Amerika Se...

PT Timah bangun penahan abrasi di Pantai Pongkar

PT Timah Tbk akan membangun penahan abrasi sepanjang 100 meter di Pantai Pongkar Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, guna mengurangi dan mencegah dampak abrasi di pemukiman warga pesisir kawasan pantai daerah itu. "PT Timah telah menyosialisasikan rencana pembangunan penahan abrasi di Pa...

Korban tewas bom bunuh diri Afghanistan bertambah jadi delapan orang

Jumlah korban tewas akibat serangan teroris bom bunuh diri di Kota Kunduz bertambah menjadi delapan orang, kata juru bicara Kementerian Dalam Negeri Afghanistan. "Kemarin kita menyaksikan insiden yang menyayat hati di Kota Kunduz. Delapan orang, termasuk mujahidin dan warga sipil, yang menjadi m...

Komisi XI DPR setuju efisiensi belanja Bappenas Rp1 triliun lebih

Komisi XI DPR RI menyetujui efisiensi belanja Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran (TA) 2025 yang bersumber dari rupiah murni sebesar Rp1,002 triliun. Secara rinci, efisiensi anggaran di...

Keppres biaya haji terbit mengatur besaran Bipih per embarkasi

Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 6 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 Hijriah /2025 telah terbit, yang mengatur besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi. "Alhamdulillah Keppres biaya haji 2025 sudah terbit. BP Haji mendukung penyelenggaraan ha...

Kejari Tangerang-Banten tetapkan dua orang tersangka korupsi APBDes

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Banten, menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus korupsi penyimpangan pada Sistem Pencairan APBDes tahun anggaran 2024. Adapun kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut, antara lain AI dan HK sebagai operator desa. "Penyidik Bida...