Salah: Big Data Cyber Security Dipasang untuk Intai Percakapan


Belum lama ini, Tirto menjumpai pesan berantai di aplikasi pesan WhatsApp yang berisi soal sistem Big Data Cyber Security (BDCS) yang sudah terpasang di Indonesia. Hal itu disebut menyusul rencana Dewan Pertahanan Nasional (Wantanas RI) yang akan mengambil semua informasi melalui internet.

Disebutkan, segala percakapan masyarakat di media sosial seperti WhatsApp, Telegram dan Line, bakal masuk secara otomatis ke BDCS. Narasi itu turut mengajak warga untuk menghindari mengirim berita yang bersifat sensitif (SARA) dan gambar-gambar pemimpin negara, lambang negara, serta simbol negara untuk bahan kartun atau lelucon. Kami mengarsipkan pesan tersebut di sini.

Akan tetapi, tak hanya berlalu-lalang di WhatsApp, klaim yang sama persis juga ditemukan di media sosial Facebook.

Akun Facebook bernama “Pian” (arsip) misalnya, membagikan informasi ini dalam bentuk teks. Akun pengunggah menyebut kalau polisi internet melalui teknik “internet system” akan menelusuri sumber pengirim ke grup yang bersangkutan.

Info dari Intel. Silakan cek hp anda masing_masing tekan *#06# apabila keluar no IMEI saja berarti handphone anda Aman...Jika keluar tulisan IMEI-IMEI/O1..atau IME-02/ IMEI/02... Berarti handphone anda di pantau oleh Intel kepolisian Negara..Hati hati bila memposting gambar- gambar atau Broadcasting tentang pejabat atau pemerintah karena setiap no hp baru dan lama secara otomatis di pantau oleh Intel kepolisian Negara,” begitu bunyi narasinya.

Foto Periksa Fakta Big Data Cyber Security
Selama 36 hari beredar di Facebook, alias dari Senin (30/12/2024) sampai Selasa (4/2/2025), unggahan akun “Pian” sudah meraup 15 reaksi emoji dan tiga komentar.

Narasi senada juga diketahui disebarkan oleh akun Facebook lain, seperti bisa dilihat di sini (arsip).

Namun, bagaimana kebenarannya?

Penelusuran Fakta

Tim Riset Tirto mencoba melakukan pencarian Google dengan kata kunci “Big Data Cyber Security (BDCS) Indonesia sudah terpasang untuk memata-matai percakapan masyarakat di internet”.

Dari situ kami menemukan narasi ini sudah beredar sejak 2015 dan sudah dinyatakan tidak benar oleh Kementerian Komunikasi dan Digital/Komdigi (dulu bernama Kementerian Komunikasi dan Informatika).

Dalam Siaran Pers No.84/PIH/KOMINFO/10/2015 dikatakan, sistem pengawasan untuk mengintai percakapan warga itu tidak diterapkan oleh Pemerintah Indonesia.

Teknologi Big Data sendiri merupakan teknologi pengolah data yang telah umum diterapkan dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat saat ini, termasuk di Indonesia; baik untuk kepentingan korporasi maupun pemerintahan.

Teknologi ini pada dasarnya dimaksudkan untuk memampukan pengolahan data dari berbagai sumber dengan efektif dan efisien. Akan tetapi, menurut Komdigi, penerapan teknologi big data disertai pembatasan-pembatasan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam rangka melindungi Hak Asasi Warga Negara.

“Pada prinsipnya, pengawasan terhadap aktivitas seseorang di Internet dapat melanggar hak konstitusi warga negara khususnya mengenai privasi dan kebebasan berekspresi serta berkomunikasi. Perlindungan terhadap privasi, dan kebebasan berekspresi serta berkomunikasi merupakan bagian penting dari pengembangan demokrasi dan selaras dengan instrumen internasional,” tulis Komdigi di situs resminya.

Komdigi menegaskan, Indonesia menjunjung tinggi penegakan hak asasi manusia melalui berbagai peraturan perundang-undangan yang ada. Oleh karenanya, penerapan sistem informasi yang dapat melanggar hak asasi manusia akan dilakukan penilaian yang komprehensif untuk memastikan tidak terjadinya pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

“Dalam perundang-undangan di Indonesia dikenal adanya intersepsi atau penyadapan. Hal ini dilakukan untuk kepentingan penegakan hukum berdasarkan ketentuan-ketentuan yang tetap menjaga dan menghormati HAM,” bunyi keterangannya.

Lagi pula, sistem yang sudah dibangun Indonesia juga bukan BDCS, melainkan Pusat Data Nasional (PDNS) di bawah Kominfo. Fasilitas ini digunakan untuk penempatan sistem elektronik dan komponen terkait lainnya untuk keperluan penempatan, penyimpanan dan pengolahan data, serta pemulihan data.

Untuk diketahui, meski narasi yang beredar tidak benar, ada sejumlah laporan di mana teknologi spyware bisa dimaanfaatkan secara ilegal untuk memata-matai warga lewat ponsel. Pegasus misalnya, yang menjadi alat sadap milik perusahaan NSO Group asal Israel, dilaporkan masuk ke Indonesia sejak 2018. Alat itu diduga pernah dipakai Polri dan Badan Intelijen Negara.

Pegasus digunakan untuk keperluan keamanan, terutama pada kejahatan luar biasa seperti korupsi, terorisme, narkoba. Namun, Indonesialeaks menemukan fakta bahwa alat sadap ini tidak hanya untuk keamanan, tapi juga digunakan demi kepentingan politik, khususnya pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

Kesimpulan

Hasil penelusuran fakta menunjukkan bahwa narasi soal sistem Big Data Cyber Security (BDCS) sudah terpasang di Indonesia untuk memata-matai percakapan masyarakat di media sosial bersifat salah dan menyesatkan (false & misleading).

Klaim ini sudah beredar sejak 2015 dan telah dinyatakan tidak benar oleh Kementerian Komunikasi dan Digital/Komdigi.

Dalam Siaran Pers No.84/PIH/KOMINFO/10/2015 dikatakan, sistem pengawasan untuk mengintai percakapan warga itu tidak diterapkan oleh Pemerintah Indonesia.

==

Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Decode, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.

Sumber: Tirto.id


Pemkot Pekalongan batasi lalu lintas ternak cegah penyebaran PMK

Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, melakukan pembatasan lalu lintas hewan ternak sebagai upaya mencegah penyebaran penyakit mulut dan kuku pada sapi. Pejabat Otoritas Veteriner Dinas Pertanian dan Pangan Kota Pekalongan Fitria Kurniawati di Pekalongan, Kamis, mengatakan bahwa pihaknya tela...

Gunung Lewotobi naik Level IV Awas setelah 987 gempa hembusan

Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menaikkan status aktivitas Gunung Lewotobi Laki-Laki, Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) ke Level IV (Awas) setelah terdeteksi mengalami 987 gempa hembusan dalam lebih dari sepekan terakhir. Kepala Badan Geologi Muhammad Wafid ...

PBSI perluas jangkauan bulu tangkis ke seluruh lapisan masyarakat

Persatuan Bulu Tangkis Indonesia (PBSI) tak hanya fokus pada peningkatan prestasi, tetapi juga memastikan olahraga tepok bulu ini menjadi bagian hidup semua orang di Indonesia. Langkah nyata yang dilakukan adalah dengan memberikan dukungan terhadap turnamen Badminton Pelajar dan Turnamen Badmint...

Kemensos dan Kementerian PPPA ajak Muslimat NU kerja sama

Kementerian Sosial (Kemensos) dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengajak PP Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) untuk bekerja sama dalam mewujudkan target pembangunan ke depan saat Kongres XVIII di Surabaya, Jawa Timur. "Kami mengajak Muslimat untuk bersama-sama berko...

Kurs rupiah Kamis diperkirakan cenderung bergerak "sideways"

Kepala Ekonom Permata Bank Josua Pardede memperkirakan bahwa nilai tukar (kurs) rupiah cenderung bergerak sideways (dalam rentang sempit). “Nilai tukar rupiah cenderung bergerak sideways pada perdagangan Rabu (12/2) malam, seiring investor yang masih menunggu rilis data inflasi AS (Amerika Se...

PT Timah bangun penahan abrasi di Pantai Pongkar

PT Timah Tbk akan membangun penahan abrasi sepanjang 100 meter di Pantai Pongkar Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, guna mengurangi dan mencegah dampak abrasi di pemukiman warga pesisir kawasan pantai daerah itu. "PT Timah telah menyosialisasikan rencana pembangunan penahan abrasi di Pa...

Korban tewas bom bunuh diri Afghanistan bertambah jadi delapan orang

Jumlah korban tewas akibat serangan teroris bom bunuh diri di Kota Kunduz bertambah menjadi delapan orang, kata juru bicara Kementerian Dalam Negeri Afghanistan. "Kemarin kita menyaksikan insiden yang menyayat hati di Kota Kunduz. Delapan orang, termasuk mujahidin dan warga sipil, yang menjadi m...

Komisi XI DPR setuju efisiensi belanja Bappenas Rp1 triliun lebih

Komisi XI DPR RI menyetujui efisiensi belanja Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran (TA) 2025 yang bersumber dari rupiah murni sebesar Rp1,002 triliun. Secara rinci, efisiensi anggaran di...

Keppres biaya haji terbit mengatur besaran Bipih per embarkasi

Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 6 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 Hijriah /2025 telah terbit, yang mengatur besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi. "Alhamdulillah Keppres biaya haji 2025 sudah terbit. BP Haji mendukung penyelenggaraan ha...

Kejari Tangerang-Banten tetapkan dua orang tersangka korupsi APBDes

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Banten, menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus korupsi penyimpangan pada Sistem Pencairan APBDes tahun anggaran 2024. Adapun kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut, antara lain AI dan HK sebagai operator desa. "Penyidik Bida...