Cara Daftar Jadi Pangkalan Gas Elpiji 3 Kg Untuk Pengecer


Pemerintah membatasi penjualan gas LPG 3 kg di pengecer mulai 1 Februari 2025. Masyarakat hanya dapat membeli "gas melon" di pangkalan elpiji 3 kg dengan harga eceran tertinggi (HET) sesuai arahan Pemerintah. Menurut Pemerintah, kebijakan ini bertujuan memastikan ketersediaan dan distribusi elpiji 3 kg lebih tepat sasaran.

Pemerintah memberikan masa transisi selama satu bulan, mulai 1 Februari 2025, bagi pengecer untuk beralih menjadi pangkalan elpiji 3 kg. Dengan menjadi pangkalan resmi, pengecer dapat berpartisipasi dalam penyaluran elpiji 3 kg kepada masyarakat. Pemerintah berharap skema baru ini dapat memangkas mata rantai distribusi, sehingga elpiji 3 kg bisa untuk konsumen yang berhak.

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk membeli elpiji 3 kg di pangkalan resmi guna menghindari harga yang lebih tinggi dari HET. Selain itu, pembelian di pangkalan resmi juga menjamin ketersediaan stok elpiji 3 kg. Meski mendapat banyak kritik, Pemerintah tetap menyalurkan gas elpiji 3 kg dengan alasan lebih efektif dan efisien.

Cara Daftar Menjadi Pangkalan LPG

Untuk menjadi pangkalan LPG 3 kg, daftar melalui agen resmi dengan membuat akun Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Ikuti langkah-langkah ini.

1. Aktivasi OSS

1. Buka situs www.oss.go.id.

2. Klik tombol 'Daftar' di pojok kanan atas.

3. Isi formulir pendaftaran dengan data lengkap, termasuk NIK, tanggal lahir, nomor telepon, dan email.

4. Setelah 'Submit' nantinya akan ada email untuk proses aktivasi. Apabila sudah mendapat email, klik 'Aktivasi'.

5.Sistem OSS akan mengirimkan password ke email yang telah didaftarkan.

2. Ajukan Izin Usaha Mikro dan NIB

1. Buka situs www.oss.go.id untuk melakukan login menggunakan email dan password yang telah diterima di email terdaftar.

2. Pilih menu 'Permohonan' dan klik 'IUMK'.

3.Setelah itu klik 'Nomor Induk Berusaha (NIB)' dan isi data profil yang masih kosong.

4. Jangan lupa untuk simpan data dan lanjutkan mengisi formulir seperti detail usaha.

5. Isi semua formulir yang diminta dan klik setuju untuk melanjutkan.

6. Setelah itu klik 'Proses NIB dan Izin Usaha'.

7. Pendaftar wajib menyerahkan dokumen yang akan muncul. Pendaftar tinggal mencetak dokumen untuk menjadi syarat mendaftar menjadi pangkalan.

Syarat Jadi Pangkalan Resmi Gas LPG 3 Kg

Untuk menjadi pangkalan gas elpiji 3 kg, terdapat beberapa dokumen meliputi: KTP, NPWP, bukti kepemilikan lahan, dan surat izin usaha. Selain itu, ada juga dokumen yang menunjukkan legalitas usaha seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), serta surat izin lain yang relevan. Terakhir, pendaftar juga harus memiliki surat referensi bank dan dokumen persetujuan lingkungan.

Pangkalan gas elpiji 3 kg yang resmi harus memiliki papan pengenal yang secara jelas menunjukkan bahwa mereka adalah agen resmi dari Pertamina. Hal ini penting untuk memberikan informasi yang transparan kepada masyarakat dan membedakan pangkalan resmi dari pengecer ilegal. Selain identitas yang jelas, seluruh operasional pangkalan juga harus sesuai dengan prosedur PT Pertamina. Kepatuhan terhadap prosedur ini akan menjamin keamanan dan kelancaran distribusi gas elpiji 3 kg kepada konsumen.

Dengan memenuhi persyaratan dokumen dan mengikuti prosedur operasional, pangkalan gas elpiji 3 kg dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam memastikan ketersediaan dan distribusi gas elpiji 3 kg yang efisien dan tepat sasaran.

Sumber: Tirto.id


Pemkot Pekalongan batasi lalu lintas ternak cegah penyebaran PMK

Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, melakukan pembatasan lalu lintas hewan ternak sebagai upaya mencegah penyebaran penyakit mulut dan kuku pada sapi. Pejabat Otoritas Veteriner Dinas Pertanian dan Pangan Kota Pekalongan Fitria Kurniawati di Pekalongan, Kamis, mengatakan bahwa pihaknya tela...

Gunung Lewotobi naik Level IV Awas setelah 987 gempa hembusan

Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menaikkan status aktivitas Gunung Lewotobi Laki-Laki, Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) ke Level IV (Awas) setelah terdeteksi mengalami 987 gempa hembusan dalam lebih dari sepekan terakhir. Kepala Badan Geologi Muhammad Wafid ...

PBSI perluas jangkauan bulu tangkis ke seluruh lapisan masyarakat

Persatuan Bulu Tangkis Indonesia (PBSI) tak hanya fokus pada peningkatan prestasi, tetapi juga memastikan olahraga tepok bulu ini menjadi bagian hidup semua orang di Indonesia. Langkah nyata yang dilakukan adalah dengan memberikan dukungan terhadap turnamen Badminton Pelajar dan Turnamen Badmint...

Kemensos dan Kementerian PPPA ajak Muslimat NU kerja sama

Kementerian Sosial (Kemensos) dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengajak PP Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) untuk bekerja sama dalam mewujudkan target pembangunan ke depan saat Kongres XVIII di Surabaya, Jawa Timur. "Kami mengajak Muslimat untuk bersama-sama berko...

Kurs rupiah Kamis diperkirakan cenderung bergerak "sideways"

Kepala Ekonom Permata Bank Josua Pardede memperkirakan bahwa nilai tukar (kurs) rupiah cenderung bergerak sideways (dalam rentang sempit). “Nilai tukar rupiah cenderung bergerak sideways pada perdagangan Rabu (12/2) malam, seiring investor yang masih menunggu rilis data inflasi AS (Amerika Se...

PT Timah bangun penahan abrasi di Pantai Pongkar

PT Timah Tbk akan membangun penahan abrasi sepanjang 100 meter di Pantai Pongkar Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, guna mengurangi dan mencegah dampak abrasi di pemukiman warga pesisir kawasan pantai daerah itu. "PT Timah telah menyosialisasikan rencana pembangunan penahan abrasi di Pa...

Korban tewas bom bunuh diri Afghanistan bertambah jadi delapan orang

Jumlah korban tewas akibat serangan teroris bom bunuh diri di Kota Kunduz bertambah menjadi delapan orang, kata juru bicara Kementerian Dalam Negeri Afghanistan. "Kemarin kita menyaksikan insiden yang menyayat hati di Kota Kunduz. Delapan orang, termasuk mujahidin dan warga sipil, yang menjadi m...

Komisi XI DPR setuju efisiensi belanja Bappenas Rp1 triliun lebih

Komisi XI DPR RI menyetujui efisiensi belanja Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran (TA) 2025 yang bersumber dari rupiah murni sebesar Rp1,002 triliun. Secara rinci, efisiensi anggaran di...

Keppres biaya haji terbit mengatur besaran Bipih per embarkasi

Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 6 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 Hijriah /2025 telah terbit, yang mengatur besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi. "Alhamdulillah Keppres biaya haji 2025 sudah terbit. BP Haji mendukung penyelenggaraan ha...

Kejari Tangerang-Banten tetapkan dua orang tersangka korupsi APBDes

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Banten, menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus korupsi penyimpangan pada Sistem Pencairan APBDes tahun anggaran 2024. Adapun kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut, antara lain AI dan HK sebagai operator desa. "Penyidik Bida...