Apa Itu PTN BH? Pengertian, Kelebihan, & Daftar Kampusnya


Istilah PTN BH mungkin tak begitu asing di dunia pendidikan tinggi di Indonesia. PTN BH merupakan salah satu status hukum perguruan tinggi negeri. Lantas, sebenarnya apa itu PTN BH? Bagaimana pengertian, kelebihan, dan apa saja daftar kampus PTN BH?

Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum atau PTN BH adalah status hukum perguruan tinggi negeri di Indonesia yang memiliki otonomi secara lebih luas dalam pengelolaan keuangan, akademik, serta sumber daya lain secara mandiri dengan tetap dalam pengawasan pemerintah.

Status hukum PTN BH ini berbeda dengan jenis status hukum kampus lain. Ketetapan hukum PTN BH diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Perguruan Tinggi Negeri dengan status PTN BH mempunyai kebijakan tersendiri dalam banyak aspek. Mulai dari penerimaan mahasiswa, pengelolaan dana, hingga kerja sama dengan pihak swasta. Meskipun memiliki keleluasaan tersendiri, PTN BH juga menghadapi berbagai tantangan. Salah satu tantangan PTN BH ialah pembiayaan operasionalnya.



Apa Itu PTN BH? Ini Pengertiannya

Ilustrasi HL 3 Menuntut Kampus meningkatkan UKT

PTN BH (Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum) adalah status yang diberikan kepada perguruan tinggi negeri (PTN) di Indonesia yang memiliki otonomi penuh dalam pengelolaan akademik dan non-akademiknya. PTN BH memiliki kewenangan untuk mengelola keuangan, sumber daya manusia, kurikulum, serta kerja sama dengan pihak eksternal tanpa harus bergantung sepenuhnya pada pemerintah.

Keberadaan PTN BH diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Dengan status ini, universitas dapat mencari sumber pendanaan tambahan selain dari APBN, seperti melalui kerja sama industri, unit usaha, atau dana abadi pendidikan.

Contoh PTN BH di Indonesia adalah Universitas Indonesia (UI), Institut Teknologi Bandung (ITB), dan Universitas Gadjah Mada (UGM).

Status PTN BH diharapkan dapat meningkatkan daya saing universitas dalam skala nasional maupun internasional, meskipun di sisi lain sering dikaitkan dengan peningkatan biaya pendidikan bagi mahasiswa.


Kelebihan dan Kekurangan PTN-BH

MSIB kampus merdeka
Untuk memperjelas pembahasan apa itu PTN BH, kita juga perlu memahami kekurangan dan kelebihannya.

Sebagaimana dijelaskan sebelumnya bahwa PTN BH memiliki otonomi lebih luas dibandingkan jenis status hukum PTN lain. Meskipun diamanahi dengan otonomi yang luas, status hukum PTN BH juga memiliki kelebihan dan kekurangan.

Kelebihan dan kekurangan PTN BH mengiringi keberjalanan operasional kampus dengan status PTN BH. Apa saja kelebihan dan kekurangan PTN BH?

Kelebihan PTN BH


1. Otonomi Akademik dan Non-Akademik

Kelebihan PTN BH pertama, yakni memiliki otonomi akademik dan non-akademik. Status PTN BH memberi keleluasaan pada kampus untuk menentukan kebijakan akademik sendiri. Kebijakan akademik yang ditentukan oleh perguruan tinggi ini mencakup kurikulum dan program studi yang sesuai perkembangan zaman.

2. Mandiri Mengelola Keuangan

Status hukum PTN BH memberi keleluasaan pada kampus untuk mengelola keuangan secara mandiri. Ini artinya, kampus memiliki fleksibilitas mencari sumber dana.

Sumber dana yang dimaksudkan bisa berasal dari luar dana pemerintah. Misalnya, badan usaha kampus, kerja sama dengan industri, penelitian, atau usaha-usaha komersial kampus.

3. Fasilitas dan Infrastruktur Lebih Baik

PTN BH dipersilakan mengelola keuangan dengan fleksibel. Hal ini membantu PTN BH untuk dapat mengembangkan fasilitas dan infrastruktur dengan baik.

Status PTN BH ini kemudian sangat membantu kampus untuk menentukan langkah pengembangan fasilitas dan infrastruktur sesuai dengan keadaan kampus. Jadi pihak kampus dapat menerapkan kebijakan tertentu yang akan diputuskan demi kemajuan fasilitas dan infrastruktur yang optimal.

4. Peluang Kolaborasi dengan Industri

PTN BH memiliki kemampuan untuk menjalin kerja sama dengan berbagai pihak. Maksud berbagai pihak di sini dapat dipahami sebagai pihak dalam negeri dan pihak luar negeri.

Kerja sama dengan industri ini dapat diputuskan oleh PTN BH sambil melihat potensi-potensi yang diperkirakan membawa ke langkah positif. Tentu pihak kampus juga akan mempertimbangkan berbagai aspek sebelum berkolaborasi dengan industri.



Kekurangan PTN BH

Gedung Rektorat

1. Biaya Pendidikan Cenderung Lebih Mahal

PTN BH memiliki kebebasan menetapkan biaya kuliah. Hal ini secara tidak langsung menyebabkan PTN BH cenderung menetapkan biaya pendidikan lebih mahal dibandingkan PTN non-BH. Biaya pendidikan yang lebih mahal membuat PTN BH seakan tidak ramah dijangkau oleh masyarakat ekonomi menengah ke bawah.

2. Tantangan Pengelolaan Keuangan

Kekurangan PTN BH lainnya ialah tantangan pengelolaan keuangan. Meskipun PTN BH mempunyai otonomi keuangan, tetapi PTN BH tetap harus mencari sumber pendanaan secara mandiri. Pengelolaan keuangan ini menjadi tantangan bagi kampus yang belum mempunyai sumber pendapatan tetap.

3. Persaingan yang Lebih Ketat

Kekurangan PTN BH selanjutnya, yakni persaingan lebih ketat. PTN BH diberi keleluasaan dalam hal akademik, termasuk menyusun standar akademik. Nah, PTN BH ini cenderung mempunyai standar akademik yang tinggi sehingga proses seleksinya menjadi lebih kompetitif.



Daftar Kampus PTN-BH

Kampus UNY

Berbagai perguruan tinggi negeri di Indonesia sudah berstatus hukum PTN BH. Apa saja daftar kampus PTN BH?

Berdasarkan data dari Direktorat Kelembagaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia, per 2023, terdapat 22 Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) di Indonesia. Berikut adalah daftar lengkapnya:

  1. Universitas Andalas (Sumatera Barat)
  2. Universitas Syiah Kuala (Aceh)
  3. Universitas Gadjah Mada (Daerah Istimewa Yogyakarta)
  4. Institut Pertanian Bogor (Jawa Barat)
  5. Universitas Hasanuddin (Sulawesi Selatan)
  6. Universitas Indonesia (DKI Jakarta)
  7. Universitas Pendidikan Indonesia (Jawa Barat)
  8. Universitas Diponegoro (Jawa Tengah)
  9. Universitas Airlangga (Jawa Timur)
  10. Institut Teknologi Bandung (Jawa Barat)
  11. Universitas Padjadjaran (Jawa Barat)
  12. Universitas Negeri Semarang (Jawa Tengah)
  13. Institut Teknologi Sepuluh Nopember (Jawa Timur)
  14. Universitas Sebelas Maret (Jawa Tengah)
  15. Universitas Negeri Yogyakarta (Daerah Istimewa Yogyakarta)
  16. Universitas Negeri Malang (Jawa Timur)
  17. Universitas Negeri Padang (Sumatera Barat)
  18. Universitas Brawijaya (Jawa Timur)
  19. Universitas Sumatera Utara (Sumatera Utara)
  20. Universitas Negeri Surabaya (Jawa Timur)
  21. Universitas Terbuka (Banten)
  22. Universitas Islam Internasional Indonesia (Jawa Barat)
PTN-BH memiliki otonomi lebih besar dalam pengelolaan akademik, keuangan, dan sumber daya manusia dibandingkan dengan PTN lainnya. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui situs resmi Direktorat Kelembagaan Kemdikbud Ristek.

Daftar PTN BH di atas masih akan terus bertambah seiring kebijakan pemerintah dan kesiapan perguruan tinggi.



Perbedaan PTN-BH dan PTN-BLU


Selain status hukum PTN BH, ada juga status hukum PTN BLU (Badan Layanan Umum). PTN dengan status hukum PTN BH dan PTN BLU memiliki berbagai perbedaan. Apa saja perbedaan PTN BH dan PTN BLU?

1. Otonomi dalam Pengelolaan

Jika PTN BH memiliki otonomi penuh dalam mengelola keuangan, akademik, dan sumber daya lain, maka PTN BLU mendapatkan pendanaan dari pemerintah. Namun, mempunyai fleksibilitas dalam mengelola dana yang diperoleh.

2. Sumber Pendapatan

PTN BH dapat memperoleh pendapatan dari berbagai sumber pendapatan. Beberapa sumber pendapatan, seperti sumber pendapatan industri dan bisnis.

Hal tersebut berbeda dengan PTN BLU. Kampus berstatus PTN BLU bergantung pada anggaran negara meskipun bisa mencari dana tambahan dari layanan akademik.

3. Biaya Kuliah

Perbedaan PTN BH dan BLU selanjutnya terletak pada biaya kuliah PTN BH cenderung menetapkan biaya kuliah lebih tinggi dibandingkan PTN BLU.

Biaya kuliah yang berbeda ini disebabkan PTN BH memiliki otonomi tersendiri dalam mengelola keuangan. Sementara itu, PTN BLU menetapkan biaya kuliah berdasarkan pengawasan pemerintah.

Status hukum PTN BH dan PTN BLU dapat menjadi salah satu aspek pertimbangan dalam menentukan pilihan PTN. Selain itu, informasi terkait PTN BH juga bisa menjadi pengetahuan terkait status hukum PTN di Indonesia.

Sumber: Tirto.id


Merawat kearifan hutan sagu Negeri Rutong demi ketahanan pangan

Hutan sagu seluas 22 hektare di Negeri Rutong, Kecamatan Leitimur Selatan, Kota Ambon , kini dilestarikan pemerintah dan masyarakat setempat sebagai sumber mata pencaharian dengan tetap mempertahankan cara tradisional dalam mengolah komoditas pangan tersebut. Sebagai negeri adat yang dikarunia...

Diftha pimpin Hangtuah untuk kalahkan Kesatria Bengawan

Pebasket Diftha Pratama memimpin timnya Hangtuah Jakarta untuk memperpanjang catatan kekalahan Kesatria Bengawan Solo dengan skor 73-70, dalam pertandingan pada pekan kelima Indonesian Basketball League (IBL) 2025 di Sritex Arena, Solo, Sabtu. Skuad asuhan Wahyu Widayat Jati atau kerap disapa ...

Wakil Ketua DPRD dorong Pemkot Surabaya selaraskan program MBG

Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Bahtiyar Rifai mendorong kepada Pemerintah Kota Surabaya untuk menyelaraskan program makan bergizi gratis (MBG) agar program tersebut senantiasa berjalan lancar. "Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengimbau pada seluruh sekolah agar mengalokasikan angg...

Pemkab Biak minta Bendahara OPD sampaikan LKPJ anggaran 2024

Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua meminta bendahara dan kuasa pengguna anggaran di setiap organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menyerahkan laporan pertanggungjawaban keuangan 2024 senilai Rp19 miliar. "Bendahara atau bagian keuangan OPD untuk melengkapi bukti setoran saldo kepada kas da...

Pemkab Sigi pastikan pembangunan kawasan Rano Bungi rampung tahun ini

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi, Sulawesi Tengah melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) setempat memastikan pembangunan kawasan wisata Rano Bungi di Desa Kabobona Kecamatan Dolo rampung pada 2025. "Proyek pembangunan kawasan Rano Bungi rencananya selesai tahun ini yang akan diresm...

Hamas publikasikan nama 183 tahanan Palestina yang akan dibebaskan

Kelompok perlawanan Palestina, Hamas, pada Jumat (7/2) menerbitkan daftar nama 183 tahanan Palestina yang dijadwalkan dibebaskan pada Sabtu sebagai pertukaran dengan tiga warga Israel yang ditahan di Jalur Gaza. Daftar tersebut mencakup 18 tahanan yang menjalani hukuman seumur hidup dan 54 lainn...

Bawaslu Gorontalo Utara tanam pohon simbol integritas dan kejujuran

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, melakukan gerakan tanam pohon di halaman kantor penyelenggara pemilu setempat sebagai simbol integritas dan kejujuran dalam berdemokrasi. Selain penanaman pohon manggis sebagai simbol integritas dan kejujuran...

Wakil Ketua MPR ajak semua pihak ikuti arahan Presiden soal IKN

Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno mengajak kepada seluruh pihak untuk mengikuti arahan dari Presiden Prabowo Subianto terkait pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur. Menurut dia, semua pihak tak perlu berpolemik di publik tentang anggaran pembangunan calon ibu kota baru Republik I...

TVRI tingkatkan kualitas cegah korupsi untuk wujudkan zona integritas

Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI) sungguh-sungguh bertekad untuk meningkatkan kualitas pencegahan korupsi dalam rangka mewujudkan zona integritas. “Berdasarkan hasil penilaian SPI (Survei Penilaian Integritas) Nasional Tahun 2024, TVRI telah menunjukkan upaya y...

Ekonomi Kaltim tumbuh 6,14 persen pada 2024

Ekonomi Provinsi Kalimantan Timur pada tahun 2024 tumbuh sebesar 6,17 persen, angka ini lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan ekonomi nasional yang tercatat sebesar 5,03 persen, menunjukkan kinerja Kaltim berada di atas rata-rata nasional.   Kepala Badan Pusat Statistik Kaltim, Yusniar Julia...