Apa Saja Isi 11 Poin Utama RUU BUMN?

Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan ketiga atas Undang-undang Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk dibawa ke Rapat Paripurna.
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU BUMN, Eko Hendro Purnomo menjabarkan 11 poin utama dalam pembahasan draf undang-undang BUMN di Komisi VI DPR, pada Sabtu (1/2/2025) di Jakarta.
"Poin pertama adalah soal penyesuaian dan perluasan definisi BUMN. Hal ini untuk mengakomodasi BUMN agar dapat melaksanakan tugas secara optimal dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terkait," katanya.
Sementara itu, poin kedua, terkait definisi anak usaha BUMN. Hal ini sebelumnya tidak diatur dalam undang-undang yang ada.
Poin ketiga mencakup soal pengaturan terkait Badan Pengelola (BP) Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), holding investasi, holding operasional, restrukturisasi, privatisasi, pembentukan anak perusahaan dan/atau pembubaran BUMN.
Poin berikutnya mencakup pengaturan terkait business judgment rule. Ini adalah prinsip yang melindungi kewenangan direksi dalam pengambilan keputusan.
Poin kelima, soal penegasan terkait pengelolaan aset BUMN.
“Sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, yaitu dilakukan secara akuntabel dan melandaskan peraturan perundangan yang ada,” tambah Eko.
Lanjut ke poin keenam, mencakup pengaturan terkait sumber daya manusia (SDM) BUMN. BUMN akan memberikan peluang bagi penyandang disabilitas, serta masyarakat setempat sesuai ketentuan perundang-undangan.
Masih melanjutkan dari poin soal SDM, karyawan perempuan BUMN juga akan diberikan peluang untuk menduduki posisi jabatan direksi, dewan komisaris, atau jabatan strategis lainnya.
Poin ketujuh, mengatur terkait pembentukan anak perusahaan BUMN, secara lebih mendetail.
“Meliputi persyaratan dan mekanisme pendiriannya, dalam rangka memastikan anak usaha BUMN memberikan kontribusi yang besar bagi BUMN dan negara,” terang Eko.
Selanjutnya, di poin kedelapan, hal lain yang dibahas adalah aksi korporasi yang meliputi penggabungan, peleburan, pengambilalihan, serta pemisahan BUMN dilakukan secara lebih tegas. Eko mengatakan, hal ini diperlukan dalam rangka menciptakan BUMN yang kompetitif, handal, dan tangguh.
Selanjutnya, poin kesembilan mengatur fundamental privatisasi BUMN. Hal ini untuk memastikan privatisasi memberikan manfaat bagi kinerja BUMN, masyarakat, dan negara.
Poin kesepuluh dalam revisi RUU BUMN terkait pengaturan mengenai Satuan Pengawasan Internal, Komite Audit, dan komite lainnya.
Kemudian, terakhir, poin kesebelas, mencakup pengaturan kewajiban BUMN untuk melaksanakan pembinaan, pelatihan, pemberdayaan, dan kerja sama dengan UMKM dan koperasi, serta masyarakat, dengan mengutamakan masyarakat di wilayah sekitar BUMN berada.
“(Ini) sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan lingkungan BUMN,” tutup Eko.
Sumber: Tirto.id
Pemkab Manokwari terima kode wilayah lima distrik baru
Pemerintah Kabupaten Manokwari tahun ini dipastikan menerima kode wilayah untuk lima distrik (kecamatan) baru dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kepala Bagian Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Manokwari Samoel Aronggear di Manokwari, Selasa, mengatakan sesuai surat edaran Mendagri, ...
OJK catat aset industri asuransi Rp1.133,87 triliun per Desember 2024
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menyampaikan bahwa nilai total aset industri perasuransian nasional mencapai Rp1.133,87 triliun pada Desember 2024. “Pada sektor PPDP, aset industri asuransi di Desember 2...
Polresta Surakarta edukasi pengendara soal tujuh prioritas penindakan
Polresta Surakarta memberikan edukasi kepada pengendara soal tujuh prioritas penindakan dalam Operasi Keselamatan Candi Tahun 2025. Kasat Lantas Polresta Surakarta Kompol Agung Yudiawan di sela sosialisasi di Solo, Jawa Tengah, Selasa mengatakan tujuh prioritas penindakan di antaranya penggunaan...
Pemerintah raup Rp10 triliun dari lelang sukuk pekan ini
Pemerintah menyerap dana senilai Rp10 triliun dari lelang tujuh seri Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk pada 11 Februari 2025. Direktorat Jenderal Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam keterangannya dikutip di Jakarta, Rabu, menyatakan penaw...
OJK: RPOJK UMKM sudah selesai, tinggal konsultasi dengan DPR
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa draf Rancangan Peraturan OJK tentang Akses Pembiayaan kepada UMKM sebenarnya sudah selesai disusun, namun masih memerlukan konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. "Mudah-mudahan dalam waktu tidak terlalu lama ini akan ada konsultasi dan...
Kemenkum Sumsel arahkan kades dan lurah jadi juru damai
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Selatan Agato PP Simamora memberikan pengarahan kepada kepala desa (kades) dan lurah di 17 kabupaten dan kota dalam provinsi setempat untuk menjadi juru damai (non litigation peacemaker). Pengarahan itu dilakukan Agato PP Simamora secar...
Komisi XI DPR sebut upaya Bank Indonesia sesuai amanat UU P2SK
Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Mukhamad Misbakhun menyampaikan upaya yang dilakukan Bank Indonesia dengan menaikkan insentif likuiditas makropudensial telah sesuai Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Bank Indonesia (BI) menaikk...
Airlangga sebut Uni Emirat Arab siap dukung RI wujudkan energi bersih
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, Uni Emirat Arab (UEA) siap mendukung Indonesia untuk mewujudkan transisi energi bersih. Hal ini menjadi salah satu poin pembahasan dalam pertemuan bilateral antara Airlangga dan Menteri Energi dan Infrastruktur UEA Suhail Moh...
Wilayah DKI berawan tebal pada Rabu pagi hingga malam hari
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca di seluruh wilayah Jakarta dan Kepulauan Seribu berawan tebal pada Rabu pagi hingga malam hari. BMKG melalui laman resminya https://bmkg.go.id/ memerinci seluruh wilayah Jakarta seperti Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakar...
Petenis AS Coco Gauff tersingkir pada babak kedua Qatar Open
Petenis tunggal putri Amerika Serikat (AS) Coco Gauff tersingkir pada babak kedua Qatar Open 2025 setelah kalah dari petenis Ukraina Marta Kostyuk di Doha, Selasa. Dikutip dari WTA di Jakarta, Rabu, Gauff, yang mendapatkan bye pada babak pertama, harus rela angkat kaki dari ajang WTA 1000 ters...