Daftar Produk Pro Israel Beredar di Medsos dan Klarifikasi MUI


Gencatan senjata antara Israel dan Palestina (Hamas) mulai resmi berlaku di Gaza pada Minggu pagi, 19 Januari 2025, waktu setempat. Banyak pihak pro-Palestina menilai gencatan senjata selama 6 pekan tersebut baru langkah awal. Maka itu, tekanan dunia internasional untuk mengakhiri penjajahan Israel di Palestina masih perlu dilancarkan, termasuk melalui gerakan boikot. Pernyataan seperti ini salah satunya datang dari The Palestinian BDS National Committee (BNC), organisasi yang memimpin gerakan global boikot produk Israel.

Seruan dengan nada serupa juga bergaung di Indonesia, terutama lewat media sosial. Sayangnya, sebagian seruan boikot produk Israel masih merujuk pada informasi 'liar' yang disusupi hoaks. Misalnya, list boikot Israel yang disebut berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Faktanya, meski MUI telah mengeluarkan fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina pada 8 November 2023, lembaga ini tidak pernah merilis daftar produk yang mempunyai kaitan dengan Israel.

Fatwa MUI itu hanya menjelaskan bahwa mendukung agresi Israel terhadap Palestina secara langsung atau tidak langsung adalah haram hukumnya. Sekalipun kerap disebut ‘fatwa MUI boikot produk Israel’, isinya tidak menyebutkan daftar produk yang harus diboikot.

Klarifikasi: MUI Tidak Pernah Merilis Daftar Produk yang Diboikot

Berdasarkan pernyataan resmi dari MUI, daftar produk haram beli karena berafiliasi dengan Israel tidak didasari oleh fatwa lembaga tersebut. Dikutip dari website Kominfo, MUI secara tegas menyatakan tidak pernah merilis daftar produk Israel dan afiliasinya yang harus diboikot sebagaimana beredar di sosial media.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda menjelaskan, MUI tidak berkompeten untuk merilis produk Israel atau yang terafiliasi ke Israel. Lebih lanjut, MUI telah memberi klarifikasi bahwa yang diharamkan bukanlah produknya, melainkan aktivitas dukungan terhadap Israel.

Miftahul Huda juga menambahkan, sejauh ini MUI sama sekali belum mengetahui apakah produk-produk yang beredar di internet itu memang benar-benar produk Israel dan berafiliasi dengan negara zionis tersebut atau tidak.


Dengan demikian, berdasarkan klarifikasi dari MUI tadi, daftar produk pro Israel dan afiliasinya yang beredar luas di sosial media adalah hoaks atau berita palsu karena belum terkonfirmasi kebenarannya.

Produk Pro Israel di Indonesia Beredar di Media Sosial, Hoaks?

List produk Israel beredar luas di media sosial meskipun MUI tidak memberikan nama-nama produk yang harus diboikot. Daftar produk yang disebut pro Israel itu meliputi banyak jenis merek dari kategori berikut:
  • Fastfood
  • Sabun, Sampo, Detergen, dan Pasta Gigi
  • Coklat dan Snack
  • Teh Kemasan
  • Penyedap Rasa
  • Minuman Kemasan
  • Susu, Keju, dan Sereal
  • Produk Kecantikan
  • Pakaian dan Sepatu
  • Deodoran
  • Hiburan dan informasi (dari rumah produksi film hingga media)
  • Mal atau Supermarket
  • Kesehatan
  • Popok atau Pembalut
  • Saus dan Kecap
  • Lain-lain (asuransi, otomotif, smartphone, hingga komputer)
Banyak dari merek yang masuk dalam list boikot Israel tersebut merupakan produk yang sudah lazim dikonsumsi masyarakat Indonesia. Tidak heran, peredaran luas daftar yang diklaim berisi nama-nama ‘produk haram’ dan harus diboikot itu memicu kepanikan konsumen maupun produsen.


Banyak konsumen muslim sibuk mencari informasi tentang kebenaran informasi itu, meski tak sedikit pula yang langsung percaya. Di sisi lain, produsen yang terkena imbas dari peredaran list boikot Israel di medsos segera menerima dampak ekonomi yang signifikan. Efeknya mulai dari penurunan omzet, harus mengurangi jumlah karyawan, atau bahkan menutup sejumlah cabangnya di Indonesia.

Isi Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023

Isi fatwa MUI Nomor 83 tahun tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina terdiri dari dua bagian penting yaitu ketentuan hukum dan rekomendasi. Berikut ini adalah penjelasannya:

Ketentuan hukum:
  1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.
  2. Dukungan sebagaimana disebutkan pada point (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.
  3. Pada dasarnya dana zakat harus didistribuskan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.
  4. Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.
Rekomendasi:
  1. Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusian dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina.
  2. Pemerintah diimbau untuk mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina, seperti melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel menghentikan agresi.
  3. Umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.

Sumber: Tirto.id


Pemkot Pekalongan batasi lalu lintas ternak cegah penyebaran PMK

Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, melakukan pembatasan lalu lintas hewan ternak sebagai upaya mencegah penyebaran penyakit mulut dan kuku pada sapi. Pejabat Otoritas Veteriner Dinas Pertanian dan Pangan Kota Pekalongan Fitria Kurniawati di Pekalongan, Kamis, mengatakan bahwa pihaknya tela...

Gunung Lewotobi naik Level IV Awas setelah 987 gempa hembusan

Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menaikkan status aktivitas Gunung Lewotobi Laki-Laki, Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) ke Level IV (Awas) setelah terdeteksi mengalami 987 gempa hembusan dalam lebih dari sepekan terakhir. Kepala Badan Geologi Muhammad Wafid ...

PBSI perluas jangkauan bulu tangkis ke seluruh lapisan masyarakat

Persatuan Bulu Tangkis Indonesia (PBSI) tak hanya fokus pada peningkatan prestasi, tetapi juga memastikan olahraga tepok bulu ini menjadi bagian hidup semua orang di Indonesia. Langkah nyata yang dilakukan adalah dengan memberikan dukungan terhadap turnamen Badminton Pelajar dan Turnamen Badmint...

Kemensos dan Kementerian PPPA ajak Muslimat NU kerja sama

Kementerian Sosial (Kemensos) dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengajak PP Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) untuk bekerja sama dalam mewujudkan target pembangunan ke depan saat Kongres XVIII di Surabaya, Jawa Timur. "Kami mengajak Muslimat untuk bersama-sama berko...

Kurs rupiah Kamis diperkirakan cenderung bergerak "sideways"

Kepala Ekonom Permata Bank Josua Pardede memperkirakan bahwa nilai tukar (kurs) rupiah cenderung bergerak sideways (dalam rentang sempit). “Nilai tukar rupiah cenderung bergerak sideways pada perdagangan Rabu (12/2) malam, seiring investor yang masih menunggu rilis data inflasi AS (Amerika Se...

PT Timah bangun penahan abrasi di Pantai Pongkar

PT Timah Tbk akan membangun penahan abrasi sepanjang 100 meter di Pantai Pongkar Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, guna mengurangi dan mencegah dampak abrasi di pemukiman warga pesisir kawasan pantai daerah itu. "PT Timah telah menyosialisasikan rencana pembangunan penahan abrasi di Pa...

Korban tewas bom bunuh diri Afghanistan bertambah jadi delapan orang

Jumlah korban tewas akibat serangan teroris bom bunuh diri di Kota Kunduz bertambah menjadi delapan orang, kata juru bicara Kementerian Dalam Negeri Afghanistan. "Kemarin kita menyaksikan insiden yang menyayat hati di Kota Kunduz. Delapan orang, termasuk mujahidin dan warga sipil, yang menjadi m...

Komisi XI DPR setuju efisiensi belanja Bappenas Rp1 triliun lebih

Komisi XI DPR RI menyetujui efisiensi belanja Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran (TA) 2025 yang bersumber dari rupiah murni sebesar Rp1,002 triliun. Secara rinci, efisiensi anggaran di...

Keppres biaya haji terbit mengatur besaran Bipih per embarkasi

Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 6 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 Hijriah /2025 telah terbit, yang mengatur besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi. "Alhamdulillah Keppres biaya haji 2025 sudah terbit. BP Haji mendukung penyelenggaraan ha...

Kejari Tangerang-Banten tetapkan dua orang tersangka korupsi APBDes

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Banten, menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus korupsi penyimpangan pada Sistem Pencairan APBDes tahun anggaran 2024. Adapun kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut, antara lain AI dan HK sebagai operator desa. "Penyidik Bida...