Kasus Korupsi Proyek Pabrik Gula Situbondo Naik ke Penyidikan

Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan terkait dugaan korupsi pekerjaan konstruksi terintegrasi Engineering, Procurement, Construction, and Commissioning (EPCC) pada proyek Pengembangan dan Modernisasi Pabrik Gula Assembagoes Situbondo milik PTPN XI. Proyek ini berlangsung dari 2016 hingga 2022.
Kakortastipidkor, Irjen Cahyono Wibowo, mengatakan bahwa dalam proyek tersebut beberapa jaminan kinerja yang dijanjikan, seperti kapasitas giling, kualitas produk, dan produksi listrik untuk ekspor, gagal dipenuhi. Padahal, dalam pelaksanaannya, proyek besar tersebut melibatkan alokasi dana negara dan anggaran pinjaman.
"Kami melihat adanya sejumlah penyimpangan yang mengarah pada dugaan pelanggaran hukum yang merugikan keuangan negara. Oleh karena itu, kami akan melanjutkan proses penyidikan dengan fokus pada pencarian bukti-bukti lebih lanjut untuk menetapkan tersangka," ungkap Cahyo dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (30/1/2025).
Cahyono menjelaskan proyek ini dimulai sebagai bagian dari program strategis BUMN dengan pendanaan dari Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp650 miliar. Kemudian, mendapat tambahan pinjaman senilai lebih dari Rp462 miliar.
Lebih lanjut dia menuturkan bahwa selama proses pelaksanaan, ditemukan KSO Wika-Barata-Multinas tidak melibatkan pihak yang memiliki keahlian dalam teknologi gula. Selain itu, sebagai kontraktor utama, gagal memenuhi sejumlah target teknis, seperti kapasitas giling yang jauh di bawah spek perjanjian, kualitas gula tidak sesuai standar, dan tidak terjadinya produksi listrik untuk ekspor.
Pada 2022, kata Cahyono, PTPN XI memutuskan kontrak dengan KSO Wika-Barata-Multinas setelah gagal memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dalam kontrak. Saat itu, total pembayaran yang telah diberikan oleh PTPN XI kepada pihak kontraktor mencapai 99,3% dari nilai kontrak atau Rp716,6 miliar.
"Proses penyidikan ini akan terus berjalan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. Kami akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum dan pihak terkait lainnya untuk memastikan bahwa kasus ini diselesaikan secara transparan dan akuntabel," tutur Cahyono.
Dia menambahkan, sejauh ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 49 saksi yang berasal dari berbagai pihak terkait, termasuk PTPN XI dan KSO Wika-Barata-Multinas.
Sumber: Tirto.id
DPRD dukung Gubernur NTB terpilih rampingkan OPD
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Barat mendukung rencana Gubernur NTB terpilih Lalu Muhamad Iqbal untuk melakukan restrukturisasi atau perampingan organisasi perangkat daerah (OPD) setelah dilantik pada 20 Pebruari 2025, sebagai langkah efisiensi anggaran. Anggota DPRD NTB, Ha...
Polresta selidiki penyebab kebakaran mal di Kendari
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari menyelidiki penyebab kebakaran yang terjadi di salah satu pusat perbelanjaan mal di Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Kepala Seksi (Kasi) Humas Iptu Haridin saat ditemui di Kendari, Selasa, mengatakan ba...
Bellingham jadi penentu kemenangan 3-2 Madrid atas City di Etihad
Gol gelandang Jude Bellingham menjadi penentu kemenangan Real Madrid atas tuan rumah Manchester City 3-2 di Stadion Etihad, Rabu dini hari WIB, pada laga leg pertama babak play-off 16 besar Liga Champions UEFA 2024-2025. Dikutip dari laman UEFA di Jakarta, gol Bellingham yang terjadi pada ...
KPU pastikan bupati terima gaji penuh meski masa jabatan terpotong
Pimpinan KPU Ponorogo, Jawa Timur memastikan bupati dan wakil bupati terpilih yang segera dilantik dan menjabat sebagai kepala daerah periode 2025-2029 tetap menerima gaji penuh sesuai periodisasi jabatan meski masa kepempimpinannya terpotong 11 bulan akibat pilkada serentak. Komisioner KPU Pono...
KPK tegaskan tak ada intimidasi ke Agustiani Tio terkait kasus Hasto
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tak ada intimidasi kepada mantan terpidana kasus suap Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina saat pemeriksaan terkait kasus Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. "Kalau Bu Tio diintimidasi, itu kemarin sudah kami tanyakan bahwa memang ...
Pengadilan Negeri Cibadak klarifikasi penundaan vonis kasus pembunuhan
Pengadilan Negeri Cibadak, Kabupaten Sukabumi memberikan klarifikasi terkait penundaan vonis kasus pembunuhan seorang ibu rumah tangga, Lili (50), yang dilakukan sepasang kekasih yakni terdakwa NA (29) dan WS (34) dalam agenda sidang pembacaan vonis pada Senin (10/2). "Penundaan vonis yang dilak...
Dua gol Ousmane Dembele bawa PSG raih kalahkan Brest 3-0
Dua gol Ousmane Dembele membawa Paris Saint-Germain (PSG) meraih kemenangan 3-0 atas tuan rumah Brest pada laga leg pertama play-off 16 besar Liga Champions UEFA 2024-2025, Rabu dini hari WIB. Dikutip dari laman resmi UEFA di Jakarta, Dembele membuat golnya pada menit ke-45 dan 66. Adapun g...
Bupati Wondama serahkan DPA 2025 kepada perangkat daerah
Bupati Teluk Wondama, Papua Barat, Hendrik Mambor menyerahkan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) APBD 2025 senilai Rp1,04 triliun kepada perangkat daerah di lingkup pemerintah kabupaten tersebut. Mambor saat penyerahan DPA di Wasior, Teluk Wondama, Selasa, mengatakan penyerahan DPA merupakan...
Pemkab Manokwari terima kode wilayah lima distrik baru
Pemerintah Kabupaten Manokwari tahun ini dipastikan menerima kode wilayah untuk lima distrik (kecamatan) baru dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kepala Bagian Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Manokwari Samoel Aronggear di Manokwari, Selasa, mengatakan sesuai surat edaran Mendagri, ...
OJK catat aset industri asuransi Rp1.133,87 triliun per Desember 2024
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menyampaikan bahwa nilai total aset industri perasuransian nasional mencapai Rp1.133,87 triliun pada Desember 2024. “Pada sektor PPDP, aset industri asuransi di Desember 2...