Arti Jumlah Tanggungan Orang Tua KIP Kuliah 2025 & Cara Mengisi

Jumlah tanggungan orang tua KIP Kuliah adalah salah satu informasi yang wajib dilengkapi peserta dalam pengisian data keluarga saat mendaftar Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2025. Lantas, apa yang dimaksud dengan jumlah tanggungan orang tua/wali siswa?
Pendaftaran akun siswa KIP Kuliah telah dibuka sejak 4 Februari 2025 melalui laman kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id. Adapun penutupan pendaftarannya pada 31 Oktober 2025, tetapi jadwal dapat berubah sewaktu-waktu. Demikian pengumuman di laman tersebut.
Saat melakukan pendaftaran, siswa diharuskan melengkapi informasi jumlah tanggungan orang tua KIP. Apa dan bagaimana tentang hal ini? Berikut ini informasinya mulai dari cara mengisi hingga penjelasan apakah kakek nenek termasuk tanggungan orang tua.
Apa yang Dimaksud Jumlah Tanggungan KIP Kuliah 2025?
KIP Kuliah merupakan bantuan biaya pendidikan yang diberikan pemerintah kepada lulusan SMA/sederajat dengan potensi akademik baik dan memiliki keterbatasan ekonomi. Namun, hanya mereka yang memenuhi persyaratan yang berhak menerima KIP Kuliah.
Seperti telah dijelaskan sebelumnya bahwa dalam pendaftaran KIP Kuliah 2025, peserta akan diwajibkan mengisi beberapa data, termasuk jumlah tanggungan orang tua/wali siswa dalam Data Keluarga.
Jumlah tanggungan orang tua KIP Kuliah 2025 yang dimaksud adalah jumlah anggota keluarga yang tidak bekerja dan menjadi tanggungan orang tua atau masih dibiayai kehidupannya.
Lantas, apakah kakek nenek termasuk tanggungan orang tua? Secara lengkap, informasi tersebut dapat ditemukan dalam penjelasan di bawah ini.
Apakah Kakek & Nenek Termasuk Tanggungan Orang Tua?
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata “tanggungan” bermakna beban yang menjadi tanggung jawab. Lantas apa makna dari “jumlah tanggungan” kaitannya dengan data keluarga?
Nurul Ilham dalam buku Dasar-Dasar Manajemen Sumber Daya Manusia (Cipta Media Nusantara, 2022) menjelaskan apa definisi dari “jumlah tanggungan” tersebut. Dalam bukunya, dijelaskan bahwa jumlah tanggungan adalah “seluruh jumlah anggota keluarga yang menjadi tanggungan seseorang.”
Lantas, bagaimana jika hal tersebut dikaitkan dengan jumlah tanggungan orang tua KIP Kuliah 2025? Apakah kakek nenek termasuk tanggungan orang tua?
Kuncinya terletak pada pernyataan “anggota keluarga yang tidak bekerja dan menjadi tanggungan orang tua” yang sudah dijelaskan pada pembahasan sebelumnya.
Artinya, apabila kakek atau nenek atau keduanya sudah tidak dalam usia produktif, kakek-nenek tersebut masuk dalam tanggungan orang tua. Sehingga, jawaban atas pertanyaan apakah kakek nenek termasuk tanggungan orang tua bisa merujuk pada penjelasan ini.
Cara Mengisi Jumlah Tanggungan Orang Tua di KIP Kuliah 2025
Pendaftaran KIP Kuliah untuk Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2025 telah dibuka sejak 4 Februari, ditutup 18 Februari 2025. Sementara, pendaftaran KIP Kuliah 2025 untuk Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) 2024 dibuka 11 Maret, ditutup 27 Maret 2025.
Setelah peserta memahami apa itu jumlah tanggungan orang tua/wali siswa, selanjutnya informasi tentang apa yang apa yang dimaksud dengan jumlah tanggungan orang tua KIP Kuliah 2025 berkaitan dengan cara mengisinya adalah sebagai berikut.
Pada dasarnya, cara mengisi jumlah tanggungan di KIP Kuliah 2025 sama dengan cara pengisian jumlah anggota keluarga. Adapun perbedaannya hanya tidak mengisi nama anggota keluarga yang sudah bekerja.
Misalnya, hanya satu orang yang tidak bekerja. Mengenai cara mengisi jumlah tanggungan di KIP Kuliah 2025 ini bisa dilakukan dengan memasukkan nama orang yang tidak bekerja tersebut ke dalam data jumlah tanggungan orang tua. Secara lengkap, contoh cara mengisi jumlah tanggungan di KIP Kuliah bisa dicermati dalam penjelasan di bawah ini.
Contoh Pengisian Jumlah Tanggungan Keluarga KIP Kuliah 2025
Berikut contoh cara mengisi jumlah tanggungan di KIP Kuliah 2025 yang diilustrasikan dalam sebuah keluarga yang terdiri dari lima orang dalam satu Kartu Keluarga (KK):
Dalam sebuah keluarga terdiri dari ayah, ibu, dua kakak laki-laki, dan satu calon pendaftar KIP Kuliah. Ayah, Ibu, dan satu kakak laki-laki telah bekerja, sementara satu kakak laki-laki dan satu calon pendaftar KIP Kuliah tidak bekerja.
Bagaimana cara mengisi jumlah tanggungan di KIP Kuliah 2025 dengan contoh kasus di atas? Maka jumlah tanggungan keluarga dalam kasus tersebut adalah dua orang meliputi satu kakak laki-laki dan satu calon pendaftar KIP Kuliah.
Sumber: Tirto.id
Pemkot Pekalongan batasi lalu lintas ternak cegah penyebaran PMK
Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, melakukan pembatasan lalu lintas hewan ternak sebagai upaya mencegah penyebaran penyakit mulut dan kuku pada sapi. Pejabat Otoritas Veteriner Dinas Pertanian dan Pangan Kota Pekalongan Fitria Kurniawati di Pekalongan, Kamis, mengatakan bahwa pihaknya tela...
Gunung Lewotobi naik Level IV Awas setelah 987 gempa hembusan
Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menaikkan status aktivitas Gunung Lewotobi Laki-Laki, Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) ke Level IV (Awas) setelah terdeteksi mengalami 987 gempa hembusan dalam lebih dari sepekan terakhir. Kepala Badan Geologi Muhammad Wafid ...
PBSI perluas jangkauan bulu tangkis ke seluruh lapisan masyarakat
Persatuan Bulu Tangkis Indonesia (PBSI) tak hanya fokus pada peningkatan prestasi, tetapi juga memastikan olahraga tepok bulu ini menjadi bagian hidup semua orang di Indonesia. Langkah nyata yang dilakukan adalah dengan memberikan dukungan terhadap turnamen Badminton Pelajar dan Turnamen Badmint...
Kemensos dan Kementerian PPPA ajak Muslimat NU kerja sama
Kementerian Sosial (Kemensos) dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengajak PP Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) untuk bekerja sama dalam mewujudkan target pembangunan ke depan saat Kongres XVIII di Surabaya, Jawa Timur. "Kami mengajak Muslimat untuk bersama-sama berko...
Kurs rupiah Kamis diperkirakan cenderung bergerak "sideways"
Kepala Ekonom Permata Bank Josua Pardede memperkirakan bahwa nilai tukar (kurs) rupiah cenderung bergerak sideways (dalam rentang sempit). “Nilai tukar rupiah cenderung bergerak sideways pada perdagangan Rabu (12/2) malam, seiring investor yang masih menunggu rilis data inflasi AS (Amerika Se...
PT Timah bangun penahan abrasi di Pantai Pongkar
PT Timah Tbk akan membangun penahan abrasi sepanjang 100 meter di Pantai Pongkar Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, guna mengurangi dan mencegah dampak abrasi di pemukiman warga pesisir kawasan pantai daerah itu. "PT Timah telah menyosialisasikan rencana pembangunan penahan abrasi di Pa...
Korban tewas bom bunuh diri Afghanistan bertambah jadi delapan orang
Jumlah korban tewas akibat serangan teroris bom bunuh diri di Kota Kunduz bertambah menjadi delapan orang, kata juru bicara Kementerian Dalam Negeri Afghanistan. "Kemarin kita menyaksikan insiden yang menyayat hati di Kota Kunduz. Delapan orang, termasuk mujahidin dan warga sipil, yang menjadi m...
Komisi XI DPR setuju efisiensi belanja Bappenas Rp1 triliun lebih
Komisi XI DPR RI menyetujui efisiensi belanja Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran (TA) 2025 yang bersumber dari rupiah murni sebesar Rp1,002 triliun. Secara rinci, efisiensi anggaran di...
Keppres biaya haji terbit mengatur besaran Bipih per embarkasi
Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 6 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 Hijriah /2025 telah terbit, yang mengatur besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi. "Alhamdulillah Keppres biaya haji 2025 sudah terbit. BP Haji mendukung penyelenggaraan ha...
Kejari Tangerang-Banten tetapkan dua orang tersangka korupsi APBDes
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Banten, menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus korupsi penyimpangan pada Sistem Pencairan APBDes tahun anggaran 2024. Adapun kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut, antara lain AI dan HK sebagai operator desa. "Penyidik Bida...