14 Dalil Jual Beli dalam Islam Arab, Latin, dan Artinya


Dalil jual beli dalam Islam mengambil sumber dari Al-Qur'an dan hadis. Apa saja dalil hukum jual beli beserta rukun dan syarat sahnya?

Jual beli merupakan aktivitas muamalah yang diperlukan dalam kehidupan. Pasalnya, setiap orang tidak mungkin memenuhi semua hajat hidupnya. Ia perlu perlu berinteraksi dengan orang lain yang bisa membantunya melengkapi kebutuhan, salah satunya melalui transaksi jual beli.

Islam memberikan tata cara jual beli yang disyariatkan, beserta etikanya. Jual beli perlu memperhatikan pedomannya agar tidak terjebak pada perilaku yang dilarang. Untuk itulah, setiap muslim hendaknya mengetahui dan memahami dalil naqli tentang jual beli agar bisa bertransaksi dengan benar.

Dalil Al-Quran tentang Jual Beli dan Hadis

Dalil jual beli dalam Islam terdapat dalam sejumlah tempat dalam Al-Qur'an dan hadis. Sebagian dalil tentang jual beli ini memperbolehkan jual beli, namun melarang terjadinya riba yang merugikan. Di samping itu, ada pula dalil yang memuat etika berjual beli dan perlu menjadi perhatian saat bertransaksi.

A. Dalil jual beli dari Al-Qur'an

Adapun dalil jual beli Arab, latin, dan artinya antara lain sebagai berikut:

1. Dalil jual beli surah Al-Baqarah ayat 275

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

Allażīna ya'kulūnar-ribā lā yaqūmūna illā kamā yaqūmul-lażī yatakhabbaṭuhusy-syaiṭānu minal-mass(i), żālika bi'annahum qālū innamal-bai‘u miṡlur-ribā, wa aḥallallāhul-bai‘a wa ḥarramar-ribā, faman jā'ahū mau‘iẓatum mir rabbihī fantahā falahū mā salaf(a), wa amruhū ilallāh(i), wa man ‘āda fa ulā'ika aṣḥābun-nār(i), hum fīhā khālidūn(a)

Artinya: “Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. (QS. Al-Baqarah: 275)”

2. Dalil jual beli surah An-Nisa ayat 29

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

Yā ayyuhal-lażīna āmanū lā ta'kulū amwālakum bainakum bil-bāṭili illā an takūna tijāratan ‘an tarāḍim minkum, wa lā taqtulū anfusakum, innallāha kāna bikum raḥīmā(n).

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu” (QS.An Nisa’: 29).

3. Dalil jual beli surah Asy-Syu'araa ayat 181-183

أَوْفُوا۟ ٱلْكَيْلَ وَلَا تَكُونُوا۟ مِنَ ٱلْمُخْسِرِينَ
وَزِنُوا۟ بِٱلْقِسْطَاسِ ٱلْمُسْتَقِيمِ
وَلَا تَبْخَسُوا۟ ٱلنَّاسَ أَشْيَآءَهُمْ وَلَا تَعْثَوْا۟ فِى ٱلْأَرْضِ مُفْسِدِينَ

Auful-kaila wa lā takụnụ minal-mukhsirīn. wa zinụ bil-qisṭāsil-mustaqīm. wa lā tabkhasun-nāsa asy-yā`ahum wa lā ta’ṡau fil-arḍi mufsidīn

Artinya: "Sempurnakanlah takaran jangan kamu termasuk orang-orang yang merugi, dan timbanglah dengan timbangan yang lurus, dan janganlah kamu merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan”(QS. Asy Syu’araa: 181-183).

4. Dalil jual beli surah Al-Muthaffifin ayat 1-3

وَيْلٌ لِّلْمُطَفِّفِينَ
ٱلَّذِينَ إِذَا ٱكْتَالُوا۟ عَلَى ٱلنَّاسِ يَسْتَوْفُونَ
وَإِذَا كَالُوهُمْ أَو وَّزَنُوهُمْ يُخْسِرُونَ

Wailul lil-muṭaffifīn. Allażīna iżaktālụ ‘alan-nāsi yastaufụn. Wa iżā kālụhum aw wazanụhum yukhsirụn.

Artinya: "Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang, (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain, mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain mereka mengurangi." (QS. Al-Muthaffifin: 1-3)

5. Dalil jual beli surah Al-Jumuah ayat 9-10

فَإِذَا قُضِيَتِ ٱلصَّلَوٰةُ فَٱنتَشِرُوا۟ فِى ٱلْأَرْضِ وَٱبْتَغُوا۟ مِن فَضْلِ ٱللَّهِ وَٱذْكُرُوا۟ ٱللَّهَ كَثِيرًا لَّعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

وَإِذَا رَأَوْا۟ تِجَٰرَةً أَوْ لَهْوًا ٱنفَضُّوٓا۟ إِلَيْهَا وَتَرَكُوكَ قَآئِمًا ۚ قُلْ مَا عِندَ ٱللَّهِ خَيْرٌ مِّنَ ٱللَّهْوِ وَمِنَ ٱلتِّجَٰرَةِ ۚ وَٱللَّهُ خَيْرُ ٱلرَّٰزِقِينَ

Fa iżā quḍiyatiṣ-ṣalātu fantasyirụ fil-arḍi wabtagụ min faḍlillāhi ważkurullāha kaṡīral la’allakum tufliḥụn. Wa iżā ra`au tijāratan au lahwaninfaḍḍū ilaihā wa tarakụka qā`imā, qul mā ‘indallāhi khairum minal-lahwi wa minat-tijārah, wallāhu khairur-rāziqīn.

Artinya: “Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, Maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. Apabila telah ditunaikan shalat, Maka bertebaranlah kamu di muka bumi dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.” (QS. Al-Jumuah : 9-10)

6. Dalil jual beli surah An-Nur ayat 37

رِجَالٌ لَّا تُلْهِيهِمْ تِجَٰرَةٌ وَلَا بَيْعٌ عَن ذِكْرِ ٱللَّهِ وَإِقَامِ ٱلصَّلَوٰةِ وَإِيتَآءِ ٱلزَّكَوٰةِ ۙ يَخَافُونَ يَوْمًا تَتَقَلَّبُ فِيهِ ٱلْقُلُوبُ وَٱلْأَبْصَٰرُ

Rijālul lā tul-hīhim tijāratuw wa lā bai’un ‘an żikrillāhi wa iqāmiṣ-ṣalāti wa ītā`iz-zakāti yakhāfụna yauman tataqallabu fīhil qulụbu wal-abṣār.

Artinya: "Laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingat Allah, dan (dari) mendirikan shalat, dan (dari) membayarkan zakat. Mereka takut kepada suatu hari yang (di hari itu) hati dan penglihatan menjadi guncang." (QS. An-Nur:37)

7. Dalil jual beli surah Al Baqarah ayat 198

لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَن تَبْتَغُوا۟ فَضْلًا مِّن رَّبِّكُمْ ۚ فَإِذَآ أَفَضْتُم مِّنْ عَرَفَٰتٍ فَٱذْكُرُوا۟ ٱللَّهَ عِندَ ٱلْمَشْعَرِ ٱلْحَرَامِ ۖ وَٱذْكُرُوهُ كَمَا هَدَىٰكُمْ وَإِن كُنتُم مِّن قَبْلِهِۦ لَمِنَ ٱلضَّآلِّينَ

"Laisa ‘alaikum junāḥun an tabtagụ faḍlam mir rabbikum, fa iżā afaḍtum min ‘arafātin fażkurullāha ‘indal-masy’aril-ḥarāmi ważkurụhu kamā hadākum, wa ing kuntum ming qablihī laminaḍ-ḍāllīn"

Artinya: "Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezeki hasil perniagaan) dari Tuhanmu. Maka apabila kamu telah bertolak dari ‘Arafat, berdzikirlah kepada Allah di Masy’arilharam. Dan berdzikirlah (dengan menyebut) Allah sebagaimana yang ditunjukkan-Nya kepadamu; dan sesungguhnya kamu sebelum itu benar-benar termasuk orang-orang yang sesat." (QS. Al Baqarah: 198)

B. Dalil jual beli dari hadis

Sejumlah hadis dari Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam turut membahas tentang jual beli dan perdagangan. Berikut daftar hadis tersebut:

1. Dalil jual beli dari hadis riwayat Bazzar dan Al Hakim

Nabi shallallahu alaihi wa sallam pernah ditanya, "Usaha (pekerjaan/profesi) apakah yang paling baik (paling ideal)?" Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, "Pekerjaan (usaha) seseorang dengan tangannya dan setiap jual beli yang baik.” (HR. Bazzar dan Al Hakim).

2. Dalil jual beli dari hadis riwayat Al Baihaqi

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya jual beli (harus) atas dasar saling ridha (suka sama suka).” (HR. Al Baihaqi).

3. Dalil jual beli dari hadis riwayat Muslim

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, "Emas ditukar dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, kurma dengan kurma, garam dengan garam, sama beratnya dan langsung diserahterimakan. Apabila berlainan jenis, maka juallah sesuka kalian namun harus langsung diserahterimakan/secara kontan.” (HR. Muslim).

4. Dalil jual beli dari hadis riwayat Imam Ahmad

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya para pedagang itu adalah kaum yang fajir (suka berbuat maksiat)." Para sahabat heran dan bertanya, “Bukankah Allah telah menghalalkan praktek jual beli, wahai Rasulullah?”. Maka beliau menjawab, “Benar, namun para pedagang itu tatkala menjajakan barang dagangannya, mereka bercerita tentang dagangannya kemudian berdusta, mereka bersumpah palsu dan melakukan perbuatan-perbuatan keji.” (Musnad Imam Ahmad 31/110).

5. Dalil jual beli dari hadis riwayat Abu Daud dan Ahmad

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya Allah jika mengharamkan atas suatu kaum memakan sesuatu, maka diharamkan pula hasil penjualannya” (HR Abu Daud dan Ahmad)

6. Dalil jual beli dari hadis riwayat Ibnu Majah

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam yang artinya: "Seorang muslim adalah saudara bagi muslim yang lain. Tidak halal bagi seorang muslim menjual barang dagangan yang memiliki cacat kepada saudaranya sesama muslim, melainkan ia harus menjelaskan cacat itu kepadanya” (HR. Ibnu Majah)

7. Dalil jual beli dari hadis riwayat Tirmidzi

Dari Abi Sa'id, Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam bersabda,"Pedagang yang jujur dan terpercaya bersama para Nabi, orang-orang yang jujur dan syuhada.” (HR. Tirmidzi).

Hukum Jual Beli dalam Islam

Berbagai ayat dan hadis tentang jual beli yang telah disebutkan sebelumnya menjadi dasar diperbolehkan setiap muslim menjalankan aktivitas tersebut. Hukum asal jual beli adalah mubah dan halal, kecuali terdapat larangan dari akad yang ditransaksikan.

Keumuman kebolehan berjual beli disebutkan dalam Al-Qur'an berikut ini:

...وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

“...Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba...” (QS. Al-Baqarah: 275)


...لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَبْتَغُوا فَضْلًا مِنْ رَبِّكُمْ

“Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezeki hasil perniagaan) dari Rabbmu...” (QS. Al-Baqarah: 198)

Adapun berdasarkan ijma, para ulama menyepakati mengenai kehalalan jual beli (Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 9:8). Jika didasarkan dengan qiyas, setiap manusia memerlukan jual beli karena terdapat ketergantungan untuk mendapatkan uang dan barang dan uang dari sesamanya. Jual beli diperbolehkan agar bisa mencapai tujuan tersebut dengan adanya proses timbal balik.

Adapun dalil jual beli online juga merujuk pada dalil-dalil yang ada dalam Al-Qu'an dan hadis. Hukum asalnya boleh. Namun, ada pula berbagai hal yang perlu menjadi perhatian.

Misalnya, khusus untuk jual beli barang emas dan perak yang merupakan komoditas ribawi, jual belinya tidak bisa dilakukan secara online. Jual beli keduanya harus tunai dan dikhawatirkan adanya riba nasi'ah apabila dilakukan online.

Dalilnya merujuk pada hadis berikut:

"Emas ditukar dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, kurma dengan kurma, garam dengan garam, sama beratnya dan langsung diserahterimakan. Apabila berlainan jenis, maka juallah sesuka kalian namun harus langsung diserahterimakan/secara kontan.” (HR. Muslim)

Syarat Sah & Rukun Jual Beli dalam Islam

Jual beli adalah kegiatan yang melibatkan dua belah pihak atau lebih dengan maksud melakukan pertukaran barang dengan cara tertentu Jual beli bisa dilakukan dengan pertukaran barang dengan barang (barter) atau menggunakan alat tukar (uang).

Rukun jual beli dalam Islam meliputi:

  • Adanya dua pihak yang bertransaksi (muta'aqidain) yaitu pembeli dan penjual
  • Keduanya menunjukkan pernyataan jual beli seperti lafadz ijab qabul (sighat)
  • Barang yang ditransaksikan benar-benar ada dan memiliki harga (ma'qud 'alaih)
  • Adanya ijab qabul. Ijab tidak mesti harus diucapkan secara lugas. Bentuk sighat bisa pula kata kiasan mengikuti adat setempat selama mengandung pengertian tentang serah terima barang dalam transaksi jual beli.
Di sisi lain, ada pula aturan mengenai syarat sah jual beli dalam Islam. Syarat tersebut meliputi:

  • Pihak yang bertransaksi sama-sama rida
  • Pihak yang melakukan jual beli merupakan orang yang diperkenankan bertansaksi. Ia tidak bodoh, tidak gila, dan bukan anak kecil.
  • Barang yang diperjualkan memiliki manfaat dan boleh ditransaksikan dalam Islam. Barang tersebut bukan kategori haram.
  • Barangnya dimiliki penuh oleh penjual, atau seseorang diizinkan untuk menjualkan barang milik orang lain sebagai wakil.
  • Barang yang dijual jelas atau tidak gharar, dan dapat diserahkan dari penjual ke pembeli.
  • Barang memiliki harga yang jelas.

Sumber: Tirto.id


APJII minta Kemkomdigi perhatikan keadaan perusahaan internet UMKM

Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia Sulawesi, Maluku, dan Papua (APJII Sulampua) mengharap Kementerian Komunikasi dan Digital untuk juga memperhatikan keadaan perusahaan internet yang berbasis UMKM dengan merevisi Undang-Undang Telekomunikasi. “Perusahaan ISP level UMKM dipastikan k...

Kejati Papua Barat selamatkan keuangan negara Rp437,27 miliar

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat menyebut penyelamatan dan pemulihan kerugian keuangan negara dari penanganan perkara pidana khusus maupun perdata selama tahun 2024 mencapai Rp437,279 miliar. Kepala Kejati Papua Barat Muhammad Syarifuddin di Manokwari, Selasa, penyelamatan kerugian uang neg...

Polresta Banjarmasin dalami kasus asusila tersangka oknum guru

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banjarmasin, Polda Kalimantan Selatan sedang mendalami kasus asusila yang dilakukan oleh tersangka seorang oknum guru berinisial RMS (30) yang terjadi di salah satu SMPN di kota setempat. "Awalnya korban asusila yang melaporkan hanya...

OJK: Database "Sipelaku" akan terus diperkaya dengan berbagai sumber

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa database atau kumpulan data dalam aplikasi Sistem Informasi Pelaku di Sektor Keuangan (Sipelaku) akan terus diperkaya dan dikembangkan lebih lanjut dengan menghubungkan berbagai sumber data lainnya. “Ke depan, database dari Sipelaku ini akan teru...

Kapolresta Barelang: Waspada kebakaran pada musim pancaroba

Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Barelang Kombes Pol. Heribertus Ompusunggu mengingatkan warga untuk waspada terhadap potensi kebakaran yang terjadi pada musim pancaroba, dengan melakukan antisipasi agar tidak menimbulkan korban jiwa dan kerugian materil. “Sekarang lagi musim panca...

Menteri Karding tegaskan tekad berantas sindikat penyalur PMI ilegal

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding menegaskan tekadnya untuk memberantas sindikat di balik penyaluran calon pekerja migran Indonesia (PMI) non-prosedural. "Kalau saya ya secara pribadi memang harus hilang mereka. Harus hilang, harus kita hilangkan. Kalau tida...

Pemkab Sumenep fasilitasi pemasaran pelaku UMKM dengan Mall UMKM

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur, memfasilitasi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di wilayah itu dengan menyediakan sarana pemasaran khusus berupa Mall UMKM. Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo menjelaskan Mall UMKM yang disediakan pemkab untuk para pelaku usaha ...

Dubes Sergei Tolchenov: Belum ada konfirmasi Trump telepon Putin

Duta Besar Rusia untuk Indonesia Sergei Tolchenov mengatakan bahwa Juru Bicara Kremlin Dmitry Peskov belum mengonfirmasi kabar yang menyebutkan bahwa Presiden Amerika Serikat Donald Trump menelepon Presiden Rusia Vladimir Putin. "Tidak mengonfirmasi apakah itu terjadi atau tidak. Muncul kabar ba...

Mabes TNI pastikan Novi Helmy dapat kenaikan pangkat jadi bintang tiga

Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal TNI Hariyanto mengatakan Direktur Utama Perum Bulog sekaligus Komandan Jenderal Akademi TNI Mayor Jenderal TNI Novi Helmy Prasetya akan mendapat kenaikan pangkat satu tingkat menjadi bintang tiga atau letnan jenderal. Hal tersebut harus dilakukan kare...

Nelayan temukan jasad pria berkaos loreng TNI di Pantai Minajaya

Nelayan asal Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat yang tengah berenang menggunakan ban dalam mobil menuju tempat ngejodang atau menjala menemukan sesosok jasad pria berkaos loreng TNI mengapung di Pantai Minajaya, Selasa. "Jasad pria tanpa identitas tersebut diduga merupakan korban ...