Rukun Asuransi Syariah, Penjelasan, Syarat, dan Tujuannya


Ada empat rukun yang harus dipenuhi dalam praktik asuransi syariah. Apabila rukun-rukun tersebut tidak terpenuhi, hukum transaksi asuransi syariah menjadi batal atau tidak sah.

Lantas, apa itu pengertian asuransi syariah? Bagaimana tujuan dari asuransi syariah? Apa saja rukun asuransi syariah?

Asuransi syariah adalah jenis asuransi untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad atau perikatan yang sesuai dengan syariah. Asuransi ini menjadi pilihan yang dipertimbangkan banyak orang, terutama umat Islam.

Mengacu pada laman OJK Sikapi Uangmu, asuransi syariah telah terjamin halal dan secara sah boleh dilakukan menurut putusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) lewat Dewan Syariah Nasional (DSN) dengan Fatwa No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syari’ah.

4 Rukun Asuransi Syariah dan Penjelasannya

Imam Hanafi selaku ulama yang terkenal di bidang ilmu fikih menyebutkan bahwa rukun asuransi hanyalah ijab dan kabul. Namun, para ulama lain menyatakan, ada empat rukun dan syarat asuransi (kafalah) yang harus dipenuhi sebagai berikut:

1. Kaf'il

Kaf'il adalah orang yang menjamin proses asuransi. Seorang kaf'il harus memenuhi beberapa syarat meliputi balig, berakal, bebas berkehendak, dan tidak tercegah untuk membelanjakan hartanya.

2. Makful lah

Makful lah adalah orang yang berpiutang. Seorang makful lah harus diketahui orang yang menjamin (kaf'il) guna kemudahan dan kedisiplinan proses asuransi.

3. Makful ‘anhu

Makful ‘anhu adalah orang yang berutang. Seorang makful ‘anhu harus berkemampuan untuk menerima objek pertanggungan.

4. Makful bih

Makful bih adalah sesuatu yang menjadi diutangkan, baik berupa barang maupun uang. Sebuah makful bih disyaratkan diketahui dan jumlahnya tetap.

Selain empat di atas, sebenarnya terdapat satu lagi rukun asuransi syariah yaitu shighat. Shighat merupakan ijab dan qabul atau akad pemberian dan penerimaan makful bih.

Syarat Asuransi Syariah

Sementara itu, ada pula syarat asuransi syariah yang wajib dipenuhi baik oleh pihak penanggung maupun tertanggung yaitu:

  • Baligh;
  • Berakal;
  • Bebas berkehendak (tidak dalam paksaan);
  • Tidak sah transaksi atas sesuatu yang tidak diketahui (gharar);
  • Tidak sah transaksi jika mengandung unsur riba;
  • Tidak sah transaksi jika mengandung praktik perjudian (maisir).

Larangan Asuransi Syariah

Sebenarnya, larangan asuransi syariah terdapat dalam syarat itu sendiri, yakni tidak boleh adanya gharar, riba, dan judi atau maisir. Simak penjelasan selengkapnya di bawah ini.

1. Tidak boleh riba

Riba artinya mengambil laba atau keuntungan yang berbeda dari jumlah seharusnya. Contoh praktik riba dalam asuransi bisa berbentuk pengalokasian premi yang dibayarkan oleh peserta pada investasi yang mengandung unsur riba di dalamnya.

2. Tidak boleh melakukan praktik gharar

Sementara itu, gharar merupakan adanya ketidakjelasan informasi di antara kedua belah pihak yang melakukan transaksi. Misalnya, pihak perusahaan menyatakan bahwa klaim asuransi dibayar 20 hari setelah kesepakatan tapi tidak dijelaskan lebih lanjut apakah 20 hari kalender atau 20 hari kerja di mana Sabtu dan Minggu tidak dihitung.

3. Tidak boleh ada judi

Judi atau maisir adalah keadaan di mana salah satu pihak mengalami keuntungan, sedangkan pihak lain mengalami kerugian. Praktik judi juga tidak boleh ada dalam asuransi syariah.

Tujuan Asuransi Syariah

Sebagai salah satu bentuk investasi, tujuan asuransi syariah yang paling utama adalah untuk melindungi peserta asuransi dari kemungkinan terjadinya risiko yang tak bisa diprediksi di masa mendatang. Maka dari itu, perusahaan jasa asuransi syariah harus mampu menjalankan amanah dengan mengelola dana dari para nasabah.

Selain itu, asuransi syariah juga bisa menjadi sarana untuk menolong dan meringankan musibah yang dialami oleh peserta atau nasabah lain.

Sumber: Tirto.id


Pemkot Pekalongan batasi lalu lintas ternak cegah penyebaran PMK

Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, melakukan pembatasan lalu lintas hewan ternak sebagai upaya mencegah penyebaran penyakit mulut dan kuku pada sapi. Pejabat Otoritas Veteriner Dinas Pertanian dan Pangan Kota Pekalongan Fitria Kurniawati di Pekalongan, Kamis, mengatakan bahwa pihaknya tela...

Gunung Lewotobi naik Level IV Awas setelah 987 gempa hembusan

Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menaikkan status aktivitas Gunung Lewotobi Laki-Laki, Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) ke Level IV (Awas) setelah terdeteksi mengalami 987 gempa hembusan dalam lebih dari sepekan terakhir. Kepala Badan Geologi Muhammad Wafid ...

PBSI perluas jangkauan bulu tangkis ke seluruh lapisan masyarakat

Persatuan Bulu Tangkis Indonesia (PBSI) tak hanya fokus pada peningkatan prestasi, tetapi juga memastikan olahraga tepok bulu ini menjadi bagian hidup semua orang di Indonesia. Langkah nyata yang dilakukan adalah dengan memberikan dukungan terhadap turnamen Badminton Pelajar dan Turnamen Badmint...

Kemensos dan Kementerian PPPA ajak Muslimat NU kerja sama

Kementerian Sosial (Kemensos) dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengajak PP Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) untuk bekerja sama dalam mewujudkan target pembangunan ke depan saat Kongres XVIII di Surabaya, Jawa Timur. "Kami mengajak Muslimat untuk bersama-sama berko...

Kurs rupiah Kamis diperkirakan cenderung bergerak "sideways"

Kepala Ekonom Permata Bank Josua Pardede memperkirakan bahwa nilai tukar (kurs) rupiah cenderung bergerak sideways (dalam rentang sempit). “Nilai tukar rupiah cenderung bergerak sideways pada perdagangan Rabu (12/2) malam, seiring investor yang masih menunggu rilis data inflasi AS (Amerika Se...

PT Timah bangun penahan abrasi di Pantai Pongkar

PT Timah Tbk akan membangun penahan abrasi sepanjang 100 meter di Pantai Pongkar Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, guna mengurangi dan mencegah dampak abrasi di pemukiman warga pesisir kawasan pantai daerah itu. "PT Timah telah menyosialisasikan rencana pembangunan penahan abrasi di Pa...

Korban tewas bom bunuh diri Afghanistan bertambah jadi delapan orang

Jumlah korban tewas akibat serangan teroris bom bunuh diri di Kota Kunduz bertambah menjadi delapan orang, kata juru bicara Kementerian Dalam Negeri Afghanistan. "Kemarin kita menyaksikan insiden yang menyayat hati di Kota Kunduz. Delapan orang, termasuk mujahidin dan warga sipil, yang menjadi m...

Komisi XI DPR setuju efisiensi belanja Bappenas Rp1 triliun lebih

Komisi XI DPR RI menyetujui efisiensi belanja Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran (TA) 2025 yang bersumber dari rupiah murni sebesar Rp1,002 triliun. Secara rinci, efisiensi anggaran di...

Keppres biaya haji terbit mengatur besaran Bipih per embarkasi

Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 6 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 Hijriah /2025 telah terbit, yang mengatur besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi. "Alhamdulillah Keppres biaya haji 2025 sudah terbit. BP Haji mendukung penyelenggaraan ha...

Kejari Tangerang-Banten tetapkan dua orang tersangka korupsi APBDes

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Banten, menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus korupsi penyimpangan pada Sistem Pencairan APBDes tahun anggaran 2024. Adapun kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut, antara lain AI dan HK sebagai operator desa. "Penyidik Bida...