Pemkot Banjarmasin alihkan pembuangan sampah ke TPA Regional
2025-02-06 06:42:02
Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan mengalihkan pembuangan sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional di Kota Banjarbaru.
Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina di Banjarmasin, Selasa, menyampaikan, kebijakan ini diambil untuk merespons ditutupnya TPA Basirih oleh Kementerian Lingkungan Hidup RI terhitung sejak 1 Februari 2025.
"Karena TPA kita ditutup, terpaksa kita harus mengalihkan ke TPA Regional," ujarnya.
TPA Regional yang berada di Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru diresmikan pada 7 Februari 2020 cukup jauh dari Kota Banjarmasin.
TPA Regional Banjarbakula merupakan bagian dari program kota metropolitan di Kalsel yang meliputi lima daerah, yakni Kota Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Kabupaten Banjar, Kabupaten Tanah Laut dan Kabupaten Barito Kuala, yang disingkat "Banjarbakula".
Menurut Ibnu Sina, dengan pengalihan pembuangan sampah tersebut biaya operasionalnya menjadi besar.
Dia pun berharap sanksi penutup TPA Basirih milik Pemkot Banjarmasin di Jalan Gubernur Subardjo di Banjarmasin Selatan tersebut tidak berlarut-larut dan ada solusi secepatnya.
Dia pun juga meminta masyarakat untuk bertanggung jawab mengelola sampah dengan baik saat ini, sehingga tidak banyak yang harus dibuang ke TPA.
Pemerintah Kota Banjarmasin juga berupaya memaksimalkan tempat pengelolaan sampah terpadu (TPST) atau TPS 3R, yang ada beberapa titik dibangun.
Selain itu, juga memaksimalkan peran bank sampah yang ada sebanyak 300 unit di lingkungan masyarakat.
Karena, pembuangan sampah ke TPA Regional pun dibatasi untuk Kota Banjarmasin, yakni sebanyak 105 ton, padahal produksi sampah di Kota Seribu Sungai mencapai 600 ton per harinya.
Sebagaimana disampaikan Kementerian Lingkungan Hidup RI, TPA Basirih diberi sanksi administrasi sebelum disegel karena masih menggunakan sistem terbuka (open dumping). Padahal metode tersebut tidak dibolehkan karena kultur lahan basah dan rawa.
Sumber: Antara