Pemprov Sumbar kawal HPP GKP Rp6.500 hingga di tingkat bawah
2025-02-06 03:20:02
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) memastikan mengawal dan mengawasi implementasi kebijakan harga pembelian pemerintah (HPP) gabah kering panen (GKP) sebesar Rp6.500 per kilogram hingga di tingkat terbawah.
"Kami sudah koordinasi dengan Bulog, dalam dua hari ke depan berkoordinasi juga dengan kabupaten maupun kota di Sumbar untuk memastikan apa yang dirancang pemerintah berjalan di daerah," kata Sekretaris Dinas Perkebunan Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumbar Ferdinal Asmin di Padang, Selasa.
Ferdinal mewanti-wanti agar tidak ada pejabat di daerah atau pihak penggilingan yang bermain-main sehingga membeli GKP milik petani di bawah ketentuan harga Rp6.500 per kilogram.
"Kami akan memastikan tidak terjadi pelanggaran. Artinya pembelian GKP ini harus sesuai dengan harga yang ditetapkan pemerintah pusat," ujarnya mengingatkan.
Menurut dia, kebijakan pemerintah pusat yang nantinya diperkuat oleh peraturan pemerintah mengenai pengaturan HPP GKP sebesar Rp6.500 akan menguntungkan petani. Artinya, para petani mendapat kepastian harga yang bermuara pada kesejahteraan serta mewujudkan swasembada pangan.
Namun, di lain sisi, khusus di Sumbar terdapat beras khusus dimana harga GKP berkisar di angka Rp7.200 hingga Rp8.000. Oleh karena itu, pihaknya menilai ketentuan HPP hanya dapat ditujukan kepada varietas tertentu di antaranya padi gogo dan sejenisnya.
Terpisah, Presiden Prabowo Subianto siap menerbitkan peraturan pemerintah untuk mengatur HPP gabah kering panen Rp6.500 sehingga tidak ada lagi pengusaha penggilingan padi yang membeli gabah petani di bawah harga tersebut. Bagi Presiden, petani sebagai produsen utama pangan harus sejahtera sehingga ketentuan HPP gabah Rp6.500 mutlak dipatuhi seluruh pihak.
Sumber: Antara