Lapas Padang gagalkan penyelundupan barang bermodus makanan
2025-02-03 19:23:02
Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Muaro Padang ,Sumatra Barat (Sumbar) menggagalkan penyelundupan barang terlarang yang dilakukan oleh pengunjung. .
"Barang terlarang ini berhasil dicegat oleh petugas sebelum masuk ke dalam lingkungan Lapas Padang," kata Kepala Lapas Padang Junaidi Rison di Padang, Senin.
Ia menyebutkan barang terlarang itu berupa dua unit gawai (smartphone), dua unit headset, serta dua buah kabel cas.
Barang disita dari seorang perempuan yang waktu itu sedang menunggu antrian untuk masuk dan menitipkan barang kepada narapidana.
Perempuan yang mengenakan jilbab berwarna dongker itu menyembunyikan barang tersebut di berbagai tempat.
Barang berupa headset dan kabel cas ia sembunyikan di dalam pakaian dalam, sedangkan gawai disembunyikan di dalam bungkusan makanan.
"Terungkapnya penyelundupan barang terlarang ini berawal dari kecurigaan petugas ketika melihat gerak-gerik yang bersangkutan," jelas Junaidi.
Ia mengatakan dari kecurigaan itu petugas kemudian melakukan pemeriksaan serta penggeledahan secara cermat, baik terhadap badan maupun barang bawaan.
"Pelaku mengakui bahwa barang itu akan diserahkan kepada salah seorang narapidana yang ada di dalam Lapas Padang," ungkapnya.
Ia mengatakan pihaknya langsung melakukan penelusuran terhadap identitas narapidana yang akan menerima barang tersebut.
Narapidana itu adalah M, yang terjerat kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan vonis hukuman selama 15 tahun penjara.
Ia menyebutkan dari kejadian itu pelaku yang membawa barang tidak diperbolehkan mengunjungi keluarga di Lapas, sedangkan narapidana penerima barang dimasukkan ke dalam sel isolasi.
"Terhadap warga binaan juga akan dikenakan catatan pelanggaran (register F) dan hak-haknya akan dicabut," katanya.
Junaidi menegaskan pihaknya tidak akan menolerir setiap pelanggaran atau upaya menyelundupkan barang terlarang ke dalam Lapas Padang.
"Pengawasan akan terus dimaksimalkan, karena barang terlarang ini selain bisa mengancam keamanan dan ketertiban di Lapas, juga berpotensi memicu pelanggaran hukum lain," jelasnya.
Sumber: Antara