Puluhan timbangan usaha laundry di Palangka Raya ditera ulang

2025-02-03 19:15:02


Puluhan usaha laundry di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah dilakukan tera ulang timbangan yang digunakan dalam operasional mereka sehari-hari di bulan Januari 2025.

Sekretaris DPKUKMP Kota Palangka Raya Hadriansyah di Palangka Raya, Senin, mengatakan kegiatan tersebut dilakukan oleh DPKUKMP Kota Palangka Raya melalui UPTD Metrologi Legal, sebagai upaya untuk mewujudkan tertib ukur di wilayah tersebut.

"Pengecekan dan tera ulang timbangan terhadap 30 pengusaha tersebut dilaksanakan di dua kelurahan, yakni Kelurahan Palangka dan Kelurahan Menteng. Kegiatan ini juga bertujuan untuk menjamin kebenaran pengukuran dan melindungi konsumen serta mewujudkan tertib ukur sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal," katanya.

Ia menuturkan, selain melakukan tera ulang di lokasi, UPTD Metrologi Legal juga mengimbau para pengusaha laundry untuk tidak lupa membawa timbangan mereka ke kantor UPTD guna dilakukan pemeriksaan berkala.



Hal ini penting untuk memastikan timbangan yang digunakan telah sesuai standar dan tidak merugikan pihak manapun, sehingga tidak merugikan masyarakat atau konsumen.

"Kegiatan seperti ini tentunya sangat bermanfaat, baik bagi pengusaha laundry maupun konsumen. Dengan adanya tera ulang, timbangan yang digunakan dalam transaksi akan terjamin keakuratannya, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan," beber Hadriansyah.

Tera ulang timbangan menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan sistem perdagangan yang adil dan transparan. Diharapkan, seluruh pelaku usaha, khususnya di sektor laundry, dapat terus berpartisipasi aktif dalam kegiatan ini guna memastikan keakuratan alat ukur yang digunakan dalam transaksi sehari-hari.

Tidak hanya bagi pengusaha laundry saja, melainkan pengusaha lainnya yang menggunakan alat ukur dan timbangan juga akan ditera ulang sesuai aturan yang berlaku.

"Sekali lagi pada intinya kegiatan ini untuk melindungi konsumen atau masyarakat kita dalam bertransaksi atau jual beli menggunakan timbangan" demikian orang nomor dua di lingkup DPKUKMP Kota Palangka Raya itu.

Sumber: Antara