Ketua DPRD NTB minta polisi bongkar peredaran narkoba

2025-02-03 18:55:02


Ketua DPRD Nusa Tenggara Barat, Baiq Isvie Rupaeda menegaskan siap mendukung apapun upaya pemberantasan narkoba di provinsinya yang kini berpenduduk lebih lima juta jiwa yang tersebar pada 10 kabupaten/kota.

Pernyataan itu disampaikan Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda di Mataram, Senin, menyikapi penggerebekan di Desa Beleka, Kabupaten Lombok Tengah oleh tim gabungan yang terdiri dari Polres Lombok Tengah, Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB dan TNI yang berhasil mengamankan sebanyak 25 orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika pada Kamis (30/1).

Sebagai wakil rakyat, Isvie mengapresiasi dan terimakasih kepada jajaran Polda NTB yang mulai bergerak melawan peredaran narkoba di provinsi-nya yang kini masuk taraf mengkhawatirkan.

"Atas nama wakil rakyat, kami mengapresiasi atas penangkapan puluhan terduga pengedar narkoba di Desa Beleka Daya. Semoga aksi serupa juga masif dilakukan di semua wilayah NTB, dengan harapan berhasil menurunkan angka peredaran narkoba di NTB secara terus menerus. Kami siap mendukung apapun upaya untuk memberantas barang haram tersebut," tegas Isvie.

Menurutnya, agar gerakan memerangi narkoba efektif dilakukan, Isvie mengingatkan agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB terus bersinergi bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) setempat.

Hal ini agar tes urine dadakan yang dilakukan DPRD NTB pada semua anggota saat sidang paripurna lalu, bisa juga diikuti jajaran Pemprov dan semua pemda di 10 kabupaten/kota.

“Jadi memang pemberantasan narkoba ini harus terus menerus dilakukan, jangan hanya musiman. Polanya harus dadakan, dan lembaga DPRD NTB sudah memulai tes urine dadakan. Di sini, koordinasi dengan BNN Provinsi mesti aktif dilakukan," kata Isvie.

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda NTB, Kombes Pol Roman Smaradhana, saat konferensi pers di Polres Lombok Tengah, menyebut 25 orang yang berhasil di amankan tersebut terdiri dari 17 laki-laki dan delapan perempuan.

Dari 25 orang, terdapat tiga orang Target Operasi (TO) berinisial R, S, dan M yang diduga sebagai penjual narkotika jenis sabu di wilayah setempat.

Sedangkan Non TO sebanyak 12 orang berinisial BU, M, IJ, J, AEP, AM, RAP, YY, SAAI, AR, RH, dan NA.

Selain itu, terdapat 10 warga yang turut diamankan saat mencoba menghalangi petugas melakukan penggeledahan dan penangkapan.

Mereka berinisial TRP, R, IC, U, U, M, M, I, A, dan A. Longsor di

"Dari penggeledahan yang dilakukan, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, total keseluruhan seberat (bruto) 19,78 gram dan uang tunai keseluruhan sebesar Rp 26.203.000," kata Roman, Jumat (31/1).

Ketiga TO sebagai penjual sabu menggunakan rumahnya sebagai tempat bagi pelanggannya berpesta narkoba.

Seluruh terduga pelaku dijerat dengan Undang-undang Tindak Pidana Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling sedikit 6-20 tahun, dan paling berat pidana penjara seumur hidup atau pidana hukuman mati.

Sumber: Antara