Gubernur: Warga di Papua hormati putusan MK
2025-02-03 13:50:02
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua menghimbau masyarakat setempat untuk menghormati putusan dismissal permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Karena putusan itu adalah yang terbaik sehingga wajib di dukung,” katanya Penjabat Gubernur Papua Ramses Limbong disela-sela apel awal bulan bertempat Sasana Krida, Kantor Gubernur Papua, Senin (3/2).
Menurut Ramses, berdasarkan informasi pembacaan putusan dismissal akan dilakukan pada 4-5 Februari 2025.
“Saya minta agar masyarakat terus menjaga suasana keamanan dan ketertiban sehingga Provinsi Papua ini tetap kondusif,” ujarnya.
Dia menjelaskan Mahkamah Konstitusi telah menyelesaikan tugasnya dengan baik serta sesuai dengan kewenangan untuk menyelesaikan masalah hukum secara resmi.
“Oleh karena itu apa pun putusan nanti dan siapapun nanti gubernur definitif itu adalah pilihan terbaik," ujarnya.
Menurut dia, jangan karena kegiatan lima tahun ini masyarakat menjadi terpecah yang mana nanti membawa dampak dalam pembangunan Provinsi Papua ke depan.
“Harapan saya mari menerima kekalahan maupun kemenangan dengan penuh syukur apa pun putusan dari MK, itulah yang harus diterima,” ujarnya.
Begitu juga dengan aparat sipil negara (ASN) Pemerintah Provinsi Papua, kata dia, harus menyesuaikan cara kerja gubernur definitif, sehingga pelayanan kepada masyarakat bisa berjalan optimal.
KPU Papua telah menetapkan pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Pubernur Papua nomor urut satu Benhur Tomi Mano dan Yermias Bisay unggul dengan meraup sebanyak 269.970 ribu suara, sedangkan paslon nomor urut dua Mathius Fakiri-Aryoko Rumaropen 262.77 ribu suara.
Sumber: Antara