Pemkab Aceh Barat hibahkan tanah 25.610 m2 untuk PN Meulaboh

2025-02-03 11:34:02


Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat menghibahkan tanah seluas 25.610 meter persegi (m2) kepada Pengadilan Negeri Meulaboh, yang diperuntukkan bagi pembangunan kantor dan perumahan berlokasi di Desa Paya Peunaga dan Gunong Kleng, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat.

“Hibah tanah ini merupakan langkah strategis Pemkab Aceh Barat dalam mendukung penguatan kelembagaan peradilan di daerah,” kata Penjabat Bupati Aceh Barat Azwardi dalam keterangannya di Aceh Barat, Senin.

Menurut dia, hibah tanah tersebut sejalan dengan komitmen pemerintah dalam memperkuat supremasi hukum dan mempercepat pembangunan daerah.

Azwardi menyebutkan penyerahan hibah tanah ini merupakan bentuk sinergi antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat dengan lembaga vertikal guna meningkatkan pelayanan hukum bagi masyarakat.

Dengan adanya fasilitas yang memadai, dia berharap Pengadilan Negeri Aceh Barat dapat memberikan pelayanan yang lebih optimal, transparan dan efisien kepada masyarakat.

Ketua Pengadilan Negeri Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Faridh Zuhri menyambut baik hibah dari Pemerintah Kabupaten Aceh Barat itu.

“Bahwa lahan tersebut akan segera dimanfaatkan untuk pembangunan gedung pengadilan yang representatif,” katanya.

Dengan sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga hukum, diharapkan keadilan dan pelayanan hukum di Kabupaten Aceh Barat semakin mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.

 

Sumber: Antara